Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Skandal Besar di SDN 4 Bayah Barat: Oknum Kepsek Diduga Gelapkan Dana PIP

48
×

Skandal Besar di SDN 4 Bayah Barat: Oknum Kepsek Diduga Gelapkan Dana PIP

Sebarkan artikel ini

Lebak, Banten — MediaViral.co

Dunia pendidikan di Kabupaten Lebak diguncang dugaan penggelapan Dana Program Indonesia Pintar (PIP). Kepala Sekolah SDN 4 Bayah Barat, Jarsa, bersama operator sekolah diduga melakukan pencairan kolektif dana PIP sejak tahun 2020 hingga 2024, sehingga banyak siswa tidak menerima haknya secara penuh.

Example 300250

Padahal, dana PIP seharusnya dicairkan langsung ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM), bukan melalui sistem kolektif yang dinilai melanggar aturan dan mencederai pendidikan.

Orang tua murid mengungkapkan, mereka pernah diminta membuat surat pernyataan di atas materai sebagai bukti pencairan kolektif. Bahkan 7 LSM ikut menandatangani surat tersebut, siap dijadikan alat bukti untuk menuntut pertanggungjawaban oknum sekolah.

“Dana sebagian dipotong tanpa dasar hukum, alasannya hanya administrasi. Kepala sekolah sulit ditemui saat dimintai keterangan, padahal ini merugikan anak-anak kami,” ungkap salah satu orang tua murid.

Kinerja Kepala Sekolah dan Operator Jadi Sorotan

Tindakan Jarsa dan operator sekolah, Yosep Aris Sunandar, kini menjadi sorotan publik. Sebagai tenaga pendidik, mereka seharusnya memberi teladan, bukan memicu dugaan penggelapan dan manipulasi dana negara.

Orang tua murid, media, dan LSM mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lebak untuk tidak tutup mata dan segera menindak kasus ini hingga tuntas. Mereka menuntut pencopotan jabatan Kepala Sekolah dan Operator, bahkan hukuman tegas jika terbukti bersalah.

Landasan Hukum Pelanggaran

Praktik penggelapan ini melanggar sejumlah aturan:

UU No. 31 Tahun 1999 (Pasal 3) – Penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Pasal 372 KUHP – Tindak pidana penggelapan.

Permendikbud No. 19 Tahun 2024 & No. 10 Tahun 2022 – Melarang segala bentuk penggelapan atau pungutan dana PIP.

Jumlah Dana PIP Diduga Diselewengkan

Tahun Jumlah Siswa/i Total Dana (Rp)

2021 122 43.425.000
2022 228 90.225.000
2023 362 148.270.500
2024 374 153.675.000
2025 421 168.300.000

Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencoreng masa depan anak-anak.

“Jika APH tidak segera turun tangan, maraknya oknum dewan guru lain akan meniru praktik Kepala Sekolah ini. Pendidikan di Lebak sedang dirusak,” tegas tim investigasi media.

Masyarakat, orang tua murid, dan LSM siap mendampingi laporan ke Disdik Kabupaten Lebak maupun Kejaksaan Negeri Lebak, memastikan kasus ini diusut tuntas hingga ke akar.

Skandal PIP SDN 4 Bayah Barat: Dana Hilang, Kepala Sekolah Sulit Ditemui, Masa Depan Anak Terancam! (mediaviral.co)

Example 300x375