Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Diduga Kepsek Dr.Siti Afifatun.M.Pd Melakukan Tindakan Pungli di UPTD SMPN 03 Tanjung Raja

33
×

Diduga Kepsek Dr.Siti Afifatun.M.Pd Melakukan Tindakan Pungli di UPTD SMPN 03 Tanjung Raja

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Kejadian Pungutan Liar (PungLi) di UPTD SMPN 03 Tanjung Raja, diduga Kepsek Dr.Siti Afifatun.M.Pd, memerintahkan wali kelas untuk meminta Sumbangan kepada seluruh anak murid uang yang di tetapkan sebesar Rp.25 ribu X 380 murid= Rp.9.500.000, gunanya untuk mengecat gedung sekolah, pada hal Anggaran perawatan gedung sekolah 20% sudah di Alokasikan dari dana BOS.
Saat di konfirmasi Kepsek Dr.Siti Afifatun,M.Pd, tidak mengakui adanya sumbangan kepada anak murid.
Setelah beritanya viral pada Kamis 25 juli 2024. Terbongkar la sudah kesalahan Kepsek UPTD SMPN 03 Tanjung Raja, karena:

Example 300x375

Pada hari ini Jum’at 26 juli 2024 awak media mendapatkan keterangan dari beberapa murid,menyatakan bahwa pada hari Senin 29 juli 2024, Uang Sumbangan tersebut ingin di pulangkan kembali kepada anak murid. Atas perintah Kepsek Dr.Siti Afifatun.M.Pd.

Kami selaku awak media ini, membuat berita dengan fakta yang sebenarnya, jadi apa pun bentuk alasannya, walau pun uang tersebut di kembalikan kepada anak murid, itu tetap melanggar aturan yang tertera:
Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang di maksud dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Pungli merupakan sebuah tindak pelanggaran hukum yang diatur dalam KUHP, Pada Pasal 368 KUHP menyatakan, barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama Sembilan tahun.

Diduga Dr.Siti Afifatun,M.Pd selaku Kepsek UPTD SMPN 03 Tanjung Raja, mengajari anak didiknya berbuat bohong dan memberikan mata pelajaran kepada anak muridnya untuk melakukan korupsi.
Bagaimana anak tingkat Sekolah Menengah Pertama ingin maju, kalau gurunya aja sudah memberikan contoh tidak benar kepada muridnya untuk berbuat korupsi.

Sedangkan anak didik Sekolah tingkat Dasar aja sudah di berikan mata pelajaran Anti Korupsi, ini malah terbalik untuk anak didik tingkat SMPN 03 Tanjung Raja,malah di ajari untuk melakukan tindakan korupsi.

Di mohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP Inspektorat/ Irbansus, Kejaksaan,Tim Tipikor Polres Lampung Utara supaya untuk menindak lanjuti kasus Pungli yang di lakukan oleh Kepsek Dr.Siti Afifatun,M.Pd, dan agar kiranya bisa meng-audit Dana BOS yang ada di SMPN 03 Tanjung Raja Kabupaten Lampung Utara.

Jika dalam dugaan tersebut benar adanya, maka oknum Kepsek Dr.Siti Afifatun. M.Pd tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggung jawabannya dalam hal yang dimaksud tentunya.

Jika terbukti bersalah maka oknum Kepsek tersebut harus di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini, karena tidak ada satu pun oknum yang merasa dirinya kebal Hukum, dan siapapun yang melakukan tindakan melawan Hukum atau di sebut korupsi, maka oknum tersebut harus di tangkap serta di penjarakan selama mungkin.
(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,093