Sukabumi, Jawa Barat – MediaViral.co
Dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Sukarame, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, kembali mencuat ke permukaan. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang seharusnya menjadi penopang masyarakat di masa pandemi Covid-19, justru diduga tidak disalurkan secara utuh.
Nama Kepala Desa Sukarame, Marwan, menjadi sorotan setelah muncul berbagai keterangan dari masyarakat terkait penyaluran BLT DD tahun 2022 hingga 2023 yang dinilai tidak transparan.
Sejumlah warga mengaku tidak menerima bantuan secara penuh. Dari total yang seharusnya mencapai Rp3.600.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), sebagian warga hanya menerima dua hingga tiga kali pencairan.
Alasan yang disampaikan saat itu, bantuan disebut “digulirkan” untuk warga lain yang belum menerima. Namun, pernyataan tersebut kini dipertanyakan karena diduga tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Puluhan Warga dan LSM Buat Pernyataan
Sebanyak 30 warga telah membuat surat pernyataan bermaterai Rp10.000 sebagai bentuk keberatan atas dugaan penyaluran yang tidak sesuai. Selain itu, tujuh lembaga swadaya masyarakat (LSM) turut membuat pernyataan serupa.
Mereka menyatakan siap memberikan keterangan apabila aparat penegak hukum melakukan penyelidikan.
Kepala Desa Sulit Ditemui
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media belum membuahkan hasil. Kepala Desa Sukarame disebut tidak berada di kantor desa saat dikunjungi, meskipun kunjungan telah dilakukan hingga tiga kali.
Di sisi lain, sejumlah aparatur desa mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait program BUMDes/Katapangan maupun mekanisme penyaluran BLT DD pada periode tersebut.
Minim Transparansi Anggaran
Temuan di lapangan menunjukkan tidak adanya papan informasi atau baliho APBDes Tahun Anggaran 2022–2023. Selain itu, tidak ditemukan publikasi terkait realisasi Dana Desa.
Padahal, sesuai ketentuan, pemerintah desa wajib menyampaikan informasi anggaran secara terbuka kepada masyarakat.
Beberapa poin yang menjadi sorotan antara lain:
Musyawarah desa (Musdes) diduga hanya bersifat formalitas
Data penerima BLT diduga tidak akurat
Tidak adanya keterbukaan informasi APBDes
Laporan realisasi anggaran tidak dipublikasikan
Anggaran Desa Capai Lebih dari Rp1 Miliar
Pada Tahun Anggaran 2022–2023, pagu anggaran Desa Sukarame disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar. Namun, tidak ditemukan rincian penggunaan anggaran yang dapat diakses masyarakat.
Kondisi ini dinilai membuka potensi terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan dana desa.
Desakan Penegakan Hukum
LSM Jabar Sakti dan LBH Sakti mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat. Mereka menilai persoalan ini tidak sekadar administratif, tetapi berpotensi mengarah pada pelanggaran hukum.
“Ini bukan hanya persoalan kelalaian, tetapi sudah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum,” ujar salah satu perwakilan LSM.
Jika terbukti, dugaan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, serta Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Aduan masyarakat (dumas) juga telah disampaikan ke sejumlah lembaga, seperti Inspektorat, BPK, hingga KPK.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat bertindak secara objektif dan transparan dalam mengusut dugaan yang ada.
(MediaViral.co)
















