Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Protes Hasil Pemeriksaan, Korban Penganiayaan Laporkan Oknum Penyidik ke Wasidik Polda Lampung

29
×

Protes Hasil Pemeriksaan, Korban Penganiayaan Laporkan Oknum Penyidik ke Wasidik Polda Lampung

Sebarkan artikel ini

Pesisir Barat, Lampung – MediaViral.co

Dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus penganiayaan mencuat di Kabupaten Pesisir Barat. Seorang korban penusukan dan penganiayaan berinisial SP melaporkan oknum penyidik Polres Pesisir Barat ke Wasidik Polda Lampung, Rabu (1/4/2026).

Example 300250

Laporan tersebut diajukan karena SP menilai proses penyidikan tidak berjalan sebagaimana mestinya dan diduga melanggar standar operasional prosedur (SOP). Kasus ini sendiri tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/II/2026/SPKT/Polres Pesisir Barat.

SP mengaku keberatan dengan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai janggal. Ia menduga adanya pelanggaran etik dan prosedur dalam penanganan perkara yang dialaminya.

“Kami menduga kuat adanya pelanggaran sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana. Namun, penyidik hanya menerapkan pasal penganiayaan ringan,” ujar SP.

Menurutnya, penyidik hanya memasukkan Pasal 466 ayat (1) KUHP Tahun 2023 tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun enam bulan. Hal ini dinilai tidak sebanding dengan fakta kejadian.

SP menjelaskan, pelaku diduga telah membawa senjata tajam jenis badik yang dipersiapkan sebelumnya dan digunakan dalam aksi tersebut.

“Saya mengalami luka di kepala hingga harus mendapat empat jahitan. Ini bukan penganiayaan ringan,” tegasnya.

Selain itu, SP juga menyoroti tidak dimasukkannya Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam.

“Unsur-unsurnya sudah terpenuhi. Tidak ada alasan bagi penyidik untuk tidak memasukkan Undang-Undang Darurat,” tambahnya.

Pihak keluarga korban meminta agar oknum penyidik tersebut segera diperiksa secara internal. Mereka juga mendesak agar diberikan sanksi tegas apabila terbukti melakukan pelanggaran.

“Kami meminta ada pemeriksaan internal karena diduga ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini,” ujar keluarga korban.

SP menegaskan bahwa langkah yang diambil merupakan hak konstitusional sebagai warga negara untuk memperoleh keadilan, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil.

Pihak pendamping hukum korban juga menyatakan akan segera berkoordinasi untuk melaporkan kasus ini ke Wasidik Polda Lampung.

“Kami akan membuat laporan agar kasus ini mendapat perhatian dan penanganan yang lebih objektif,” ungkapnya.

Di akhir pernyataannya, SP mengajak masyarakat dan media untuk turut mengawal kasus tersebut.

“Ini bukan hanya soal saya, tetapi tentang penegakan hukum. Jangan sampai hal ini merusak kepercayaan publik terhadap Polri,” pungkasnya. (mediaviral.co)

Example 300x375