Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dana Desa Rp2,96 Miliar di Cikujang Diduga Bermasalah, Proyek Disinyalir Fiktif, Aparat Diminta Bertindak Tegas

17
×

Dana Desa Rp2,96 Miliar di Cikujang Diduga Bermasalah, Proyek Disinyalir Fiktif, Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sebarkan artikel ini

Subang, Jawa Barat — MediaViral.co

Dugaan penyimpangan dana desa kembali mencuat dan memicu perhatian publik. Kali ini, Desa Cikujang, Kecamatan Serang Panjang, Kabupaten Subang, disorot setelah pengelolaan dana desa selama periode 2023 hingga 2025 yang mencapai Rp2,96 miliar diduga tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.

Example 300250

Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi (LBHK) Wartawan Jawa Barat mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam laporan penggunaan anggaran yang disampaikan pemerintah desa.

Advokat LBHK-Wartawan Jabar, Cecep, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya menemukan indikasi ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan kondisi di lapangan.

“Beberapa kegiatan dilaporkan selesai, namun tidak ditemukan realisasinya di lapangan. Hal ini mengindikasikan adanya dugaan manipulasi laporan penggunaan dana,” ujarnya.


Dugaan Markup dan Kegiatan Fiktif

LBHK-Wartawan Jabar menduga adanya praktik markup anggaran, penggelapan dana, hingga kegiatan fiktif dalam pengelolaan dana desa tersebut.

Adapun rincian dana desa yang diterima Desa Cikujang adalah sebagai berikut:

Tahun 2023 sebesar Rp1,06 miliar

Tahun 2024 sekitar Rp931 juta

Tahun 2025 mencapai Rp976 juta

Total keseluruhan mencapai Rp2,96 miliar.

Sejumlah kegiatan yang tercantum dalam laporan, khususnya pembangunan infrastruktur dan program pemberdayaan masyarakat, diduga tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.

“Ada kegiatan yang tidak sesuai laporan, bahkan diduga tidak dilaksanakan sama sekali,” tambah Cecep.


Minim Transparansi dan Lemahnya Pengawasan

Selain dugaan penyimpangan anggaran, LBHK juga menyoroti minimnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.

Berdasarkan hasil investigasi, ditemukan bahwa:

Tidak terdapat papan informasi proyek

Laporan keuangan tidak diumumkan kepada masyarakat

Musyawarah desa diduga hanya bersifat formalitas

Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dinilai belum optimal

Anggota tim investigasi, Syahrul, mengungkapkan bahwa masyarakat tidak mendapatkan informasi yang memadai terkait penggunaan dana desa.

“Masyarakat tidak mengetahui secara jelas penggunaan dana desa. Keterbukaan informasi sangat minim,” ungkapnya.


Berpotensi Pelanggaran Hukum

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa, pengelolaan dana desa wajib dilakukan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

Ketidaksesuaian antara laporan dan realisasi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dapat masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.

LBHK-Wartawan Jabar saat ini tengah mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk dilaporkan secara resmi kepada aparat penegak hukum, di antaranya:

Unit Tipikor Polres Subang

Kejaksaan Negeri Subang

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

“Jika terbukti ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Cecep.


Kepala Desa Belum Memberikan Keterangan

Upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Cikujang belum membuahkan hasil. Saat didatangi ke kantor desa, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Sementara itu, sejumlah warga mengaku kecewa dengan pengelolaan dana desa yang dinilai tidak transparan.

“Kami tidak pernah mendapat informasi jelas terkait penggunaan dana desa,” ujar salah satu warga.


Publik Menunggu Tindakan Tegas

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan dalam pengelolaan dana desa. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab.

Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan tersebut secara profesional dan transparan.


(MediaViral.co)

Example 300x375