Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Boiler Memakan Korban di KEK Sei Mangkei! Pekerja Tumbang, Ambulans Diduga Tak Siaga — Sistem K3 Dipertanyakan

55
×

Boiler Memakan Korban di KEK Sei Mangkei! Pekerja Tumbang, Ambulans Diduga Tak Siaga — Sistem K3 Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara | MediaViral.co

Kawasan industri yang digadang-gadang sebagai pusat pertumbuhan ekonomi nasional justru kembali tercoreng oleh insiden kecelakaan kerja. Seorang pekerja dilaporkan tumbang saat bertugas di bagian boiler PT Sheel Oil Indonesia di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Jumat (13/03/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.

Example 300250

Korban diketahui bernama Ahyar, pekerja dari vendor PT Adya Cemerlang Herviy (ACH) yang tengah menjalankan tugas di area berisiko tinggi tersebut. Insiden itu membuat korban mengalami luka serius hingga harus segera dilarikan untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun fakta di lapangan justru memantik tanda tanya besar. Bukannya dievakuasi menggunakan ambulans perusahaan, korban malah diangkut menggunakan mobil L300 menuju RS Karya Husada.

Kondisi ini memicu dugaan kuat bahwa fasilitas tanggap darurat di lingkungan perusahaan tidak dalam kondisi siap siaga.

“Ini kawasan industri besar, tapi ketika pekerja celaka justru diangkut pakai mobil biasa. Pertanyaannya, di mana ambulansnya? Apakah sistem keselamatan kerja benar-benar dijalankan atau hanya formalitas di atas kertas?” ungkap seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Area boiler dikenal sebagai salah satu titik kerja dengan tingkat risiko paling tinggi di industri pengolahan. Kesalahan kecil saja bisa berujung fatal, mulai dari ledakan, tekanan panas ekstrem, hingga cedera serius pada pekerja.

Ironisnya, insiden ini justru memperlihatkan gambaran yang dinilai banyak pihak sebagai potret lemahnya penerapan standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Jika dugaan kelalaian tersebut terbukti, perusahaan bisa terjerat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang secara tegas mewajibkan perusahaan menjamin keselamatan setiap pekerja.

Sejumlah pihak kini mendesak Dinas Tenaga Kerja dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap kejadian tersebut. Mereka menilai insiden ini tidak boleh berhenti hanya sebagai laporan kecelakaan kerja biasa.

Publik juga menuntut transparansi dari pihak perusahaan. Sebab, jika benar ambulans tidak tersedia saat pekerja mengalami kecelakaan, maka hal tersebut berpotensi menjadi indikasi kelalaian serius dalam sistem keselamatan kerja di kawasan industri strategis nasional.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Sheel Oil Indonesia maupun vendor PT Adya Cemerlang Herviy (ACH) masih belum memberikan keterangan resmi terkait kecelakaan kerja yang menimpa pekerja mereka tersebut.

Pertanyaan pun kini bergema di tengah masyarakat dan para pekerja di kawasan industri tersebut: apakah keselamatan pekerja benar-benar menjadi prioritas, atau justru hanya slogan di balik megahnya kawasan industri?

(Rijal)

Example 300x375