Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Kawasan Hutan Produksi Konversi Diperjualbelikan dengan Dalih Tanah Ulayat Adat

6
×

Diduga Kawasan Hutan Produksi Konversi Diperjualbelikan dengan Dalih Tanah Ulayat Adat

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, Sumatera Barat 8 Agustus 2026 – MediaViral.co

Dugaan praktik jual beli lahan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) mencuat di Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat. Transaksi tersebut diduga dilakukan dengan dalih tanah ulayat adat serta alasan ganti rugi atau yang dikenal sebagian masyarakat setempat dengan istilah “cincang rintih.”

Example 300250

Jika lahan tersebut benar berada di dalam kawasan hutan negara, transaksi tersebut perlu mendapat perhatian serius dan segera diverifikasi oleh instansi yang berwenang.

Diduga Ada Transaksi Lahan Seluas 5 Hektare

Berdasarkan informasi dan dokumen yang beredar di masyarakat, terdapat dugaan transaksi lahan seluas sekitar 5 hektare.

Lahan tersebut disebut berada di wilayah Rantau Lubuk Ao Batang Air Tapan, Kampung Alang Rambah, Kecamatan Basa Ampek Balai Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan bahwa lahan tersebut diduga dijual oleh seseorang bernama Darsono kepada warga asal Mukomuko bernama Wismen Arazak.

Namun, status dan legalitas lahan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dokumen serta pengecekan peta kawasan dari instansi yang berwenang.

Status Tanah Ulayat Perlu Diverifikasi

Dalam dokumen yang beredar, lahan tersebut disebut berstatus tanah ulayat adat. Di sisi lain, terdapat informasi bahwa lokasi tersebut diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Konversi.

Perbedaan status tersebut perlu diperjelas melalui pemeriksaan resmi. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan dapat memastikan status kawasan serta dasar hukum penguasaan lahan tersebut.

Apabila lokasi tersebut memang berada dalam kawasan hutan negara, setiap bentuk penguasaan atau transaksi harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak yang Disebut Sebagai Penjual Belum Memberikan Klarifikasi

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak yang disebut sebagai penjual, Darsono, melalui pesan singkat.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari yang bersangkutan. Upaya konfirmasi juga disebut terkendala setelah nomor kontak awak media diduga diblokir.

Pihak Wismen Arazak juga diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai transaksi tersebut, termasuk dasar dan dokumen yang digunakan dalam proses jual beli lahan.

APH dan Instansi Terkait Diharapkan Melakukan Pemeriksaan

Munculnya dugaan tersebut diharapkan menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait.

Pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui secara jelas status kawasan, keabsahan dokumen, riwayat penguasaan lahan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, pihak yang terbukti bersalah diharapkan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat Diminta Berhati-hati

Masyarakat diimbau agar tidak terburu-buru membeli atau menguasai lahan yang berada di sekitar kawasan hutan hanya berdasarkan surat atau keterangan dari pihak tertentu.

Sebelum melakukan transaksi, status dan legalitas lahan sebaiknya terlebih dahulu diperiksa melalui instansi pertanahan, pemerintah daerah, dan instansi kehutanan yang berwenang.

Catatan: Dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait. Penyebutan nama bukan merupakan penetapan bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keputusan dari pihak yang berwenang. (mediaviral.co)

Example 300x375