Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Skandal Dana PIP Mengguncang SDN Sukajaya Cipatujah: Puluhan Hak Siswa Diduga “Raib”, APH Diminta Jangan Tutup Mata

40
×

Skandal Dana PIP Mengguncang SDN Sukajaya Cipatujah: Puluhan Hak Siswa Diduga “Raib”, APH Diminta Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini

Tasikmalaya, Jawa Barat – MediaViral.co

Dugaan penggelapan dana bantuan pendidikan kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke SD Negeri Sukajaya, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya terkait penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2025 yang diduga kuat tidak transparan dan berpotensi merugikan puluhan siswa dari keluarga kurang mampu.

Example 300250

Berdasarkan investigasi di lapangan, muncul perbedaan data yang mencolok antara keterangan pihak sekolah dengan fakta yang ditemukan. Kepala sekolah Tatang Heriyana disebut hanya mengakui sekitar 40 siswa penerima bantuan PIP pada tahun 2025. Namun hasil penelusuran di lapangan justru menunjukkan jumlah penerima mencapai 72 siswa.

Perbedaan data tersebut menimbulkan dugaan serius: sekitar 32 siswa diduga tidak tercatat secara transparan dalam laporan sekolah, padahal mereka seharusnya menerima bantuan pendidikan.

Dana Puluhan Juta Diduga “Menghilang”

Jika mengacu pada jumlah penerima sebenarnya, nilai bantuan yang seharusnya tersalurkan diperkirakan mencapai Rp27.675.000. Selisih penerima bantuan inilah yang kini menjadi sorotan publik karena diduga kuat berkaitan dengan potensi penggelapan dana bantuan siswa.

Situasi semakin mencurigakan saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada operator sekolah Deni Hertiman. Namun yang bersangkutan disebut meninggalkan lokasi dengan alasan ada kegiatan lain, tanpa memberikan penjelasan terkait dugaan ketidaksinkronan data tersebut.

Perbedaan keterangan antara operator dan kepala sekolah justru memunculkan pertanyaan baru: apakah ada upaya menutup-nutupi aliran dana bantuan pendidikan yang seharusnya menjadi hak siswa?

Dunia Pendidikan Dipertanyakan

Kasus ini memantik kemarahan masyarakat. Banyak pihak menilai jika dugaan ini benar, maka tindakan tersebut bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi pengkhianatan terhadap dunia pendidikan.

“Dana itu untuk anak-anak miskin agar tetap bisa sekolah. Kalau sampai diselewengkan, itu sangat keterlaluan,” ungkap salah satu sumber tim investigasi di lapangan.

APH Diminta Segera Turun Tangan

Publik kini mendesak aparat penegak hukum agar tidak tinggal diam. Desakan diarahkan kepada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Polres Tasikmalaya, khususnya unit Tipikor Polres Tasikmalaya, untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan tersebut.

Tak hanya itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya juga diminta berhenti bersikap pasif dan segera melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan dana bantuan di sekolah tersebut.

“Jika terbukti ada penyalahgunaan dana PIP, kami meminta kepala sekolah dan pihak terkait dicopot dari jabatannya dan diproses hukum,” tegas tim investigasi.

Potensi Jerat Hukum Berat

Jika dugaan ini terbukti, para oknum yang terlibat dapat dijerat dengan sejumlah aturan hukum serius, di antaranya:

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan jabatan yang merugikan keuangan negara.

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Aturan pengelolaan dana bantuan pendidikan dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2022 dan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2024 yang secara tegas melarang pemotongan atau penguasaan dana PIP oleh pihak sekolah.

Program PIP sendiri merupakan program nasional yang dirancang untuk memastikan anak-anak dari keluarga kurang mampu tetap bisa mengenyam pendidikan. Jika dana tersebut benar-benar diselewengkan, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi masa depan generasi muda.

Kini publik menunggu: apakah aparat penegak hukum berani membongkar dugaan skandal ini, atau kasus ini akan kembali tenggelam tanpa kejelasan? (mediaviral.co)

Example 300x375