Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Balon Udara Liar dan Petasan Mulai Berkeliaran! Polisi Jenangan Turun Tangan, Barang Bukti Disita

19
×

Balon Udara Liar dan Petasan Mulai Berkeliaran! Polisi Jenangan Turun Tangan, Barang Bukti Disita

Sebarkan artikel ini

Ponorogo, Jawa Timur – MediaViral.co

Aktivitas berbahaya berupa penerbangan balon udara tanpa awak dan peredaran petasan kembali terendus di wilayah Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Aparat dari Polsek Jenangan pun bergerak cepat melakukan patroli intensif pada Minggu pagi (8/3/2026) untuk menekan aktivitas yang dinilai bisa mengancam keselamatan warga.

Example 300250

Sejak pagi buta, polisi sudah menyisir berbagai titik yang dianggap rawan. Patroli ini difokuskan untuk memburu balon udara liar yang kerap diterbangkan tanpa kendali serta petasan yang bisa memicu ledakan berbahaya.

Saat patroli berlangsung, polisi menerima laporan warga bahwa di area persawahan Dukuh Karanganyar, Desa Ngrupit, ada aktivitas mencurigakan yang diduga hendak menerbangkan balon udara.

Kapolsek Jenangan, Amrih Widodo, mengatakan pihaknya langsung bergerak menuju lokasi setelah mendapat laporan masyarakat.

“Anggota langsung menuju TKP. Namun saat tiba di lokasi, balon udara sudah diterbangkan dan warga yang diduga melakukan aktivitas tersebut tidak ditemukan,” ujarnya.

Meski pelaku diduga berhasil kabur, polisi tidak pulang dengan tangan kosong. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas berbahaya tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

2 balon udara berukuran sekitar 1 meter

1 renteng petasan cabe rawit

5 mercon ukuran kecil

1 mercon ukuran sedang

Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolsek Jenangan sebagai langkah pencegahan agar tidak disalahgunakan.

Polisi menegaskan bahwa permainan balon udara liar dan petasan bukan sekadar tradisi atau hiburan semata. Jika tidak dikendalikan, aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan masyarakat bahkan penerbangan.

Aturan hukum juga sudah jelas. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 306, pembuatan bahan peledak tanpa izin dapat diancam pidana hingga 15 tahun penjara. Sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, penerbangan balon udara yang membahayakan keselamatan penerbangan bisa dipidana 2 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar tidak bermain-main dengan petasan dan balon udara liar.

“Jika ada warga yang melihat aktivitas pembuatan petasan atau persiapan penerbangan balon udara, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas,” tegasnya.

Patroli serupa dipastikan akan terus digelar untuk menutup ruang bagi aktivitas berbahaya yang dapat mengancam keselamatan warga di wilayah Jenangan. (mediaviral.co)

Example 300x375