Way Kanan, Lampung – MediaViral.co
Setelah sempat beredar luas di media sosial mengenai dugaan adanya penadah motor curian, pihak Polsek Banjit akhirnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Menurut informasi yang dihimpun awak media di lapangan, terdapat beberapa orang yang sempat diamankan oleh pihak Polsek Banjit. Salah satunya merupakan warga Bukit Kemuning, Talang Sarean, yang berinisial Iyon. Ia diduga berperan sebagai penadah motor curian.
Namun selang beberapa hari setelah penangkapan tersebut, publik kembali dikejutkan dengan kabar bahwa terduga pelaku penadah motor curian tersebut telah dibebaskan.
Padahal, berdasarkan Pasal 480 KUHP tentang penadahan, terduga pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara hingga 4 tahun.
Kondisi ini memunculkan berbagai pertanyaan di tengah masyarakat. Publik pun mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum, khususnya Polsek Banjit, Polres Way Kanan, terkait alasan dibebaskannya terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polsek Banjit maupun Polres Way Kanan mengenai alasan dibebaskannya terduga pelaku tersebut. Kasus ini pun kini menjadi sorotan masyarakat. (mediaviral.co)
















