Lampung Utara – MediaViral.co
Dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 1 Abung Selatan kini semakin memanas. Isu yang sebelumnya hanya beredar di lingkungan sekolah kini berubah menjadi sorotan tajam publik setelah muncul berbagai indikasi ketidaktertiban pengelolaan anggaran pendidikan.
Situasi ini akhirnya memaksa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung turun langsung ke lapangan. Melalui Kepala Bidang Pembinaan SMA, Azah Rawan Sangun, tim Disdikbud mendatangi Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Lampung Utara pada Kamis (5/3/2026) untuk menelusuri dugaan persoalan yang kini menjadi perbincangan luas di masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala SMAN 1 Abung Selatan, Hairani, langsung dimintai klarifikasi terkait penggunaan dana BOS tahun anggaran 2025, khususnya pada pengembangan perpustakaan dan pemeliharaan sarana serta prasarana sekolah.
Namun kondisi yang ditemukan di lapangan justru memantik kecurigaan baru. Beberapa fasilitas sekolah dinilai tidak mencerminkan besarnya anggaran yang telah dialokasikan. Gedung terlihat kurang terawat, sementara sejumlah program yang disebut-sebut dibiayai dana BOS dipertanyakan efektivitasnya.
Tak berhenti di situ, sorotan juga mengarah pada kedisiplinan tenaga pendidik. Beberapa guru diketahui merangkap tugas sebagai operator Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang memicu pertanyaan mengenai fokus dan kualitas proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
Situasi ini membuat publik bertanya-tanya: apakah dana pendidikan benar-benar dikelola secara transparan, atau justru terjadi penyimpangan yang selama ini tertutup rapat?
Di tengah tekanan publik yang kian menguat, Azah Rawan Sangun menyatakan bahwa pihaknya akan mencoba menyelesaikan persoalan melalui pendekatan mediasi.
“Nanti kita akan masuk pada pokok masalahnya seperti apa, kita akan coba tengahi dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Namun pernyataan tersebut justru memicu kritik keras. Banyak pihak menilai dugaan penyalahgunaan dana publik tidak cukup diselesaikan dengan mediasi, melainkan harus melalui audit menyeluruh, pemeriksaan dokumen, hingga penelusuran aliran anggaran secara transparan.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Lampung Utara, Mirwan, mengakui pihaknya turun langsung ke lokasi setelah pemberitaan terkait dugaan korupsi dana BOS mencuat ke publik.
“Kami datang ke lokasi karena adanya pemberitaan yang ramai. Saat itu juga ada rekan-rekan media di sana dan kami sempat berdiskusi,” ujar Mirwan kepada awak media.
Meski demikian, publik menilai langkah tersebut belum cukup menjawab kegelisahan masyarakat. Sebab yang dipersoalkan bukan sekadar komunikasi, melainkan pertanggungjawaban penggunaan uang negara yang bersumber dari dana pendidikan.
Sebagaimana diketahui, dana BOS merupakan anggaran negara yang penggunaannya diatur ketat oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia. Setiap penggunaan dana wajib dilaporkan secara transparan melalui sistem pelaporan resmi pemerintah.
Karena itu, jika ditemukan adanya ketidaksesuaian atau penyimpangan, maka langkah audit resmi, sanksi administratif, hingga proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kini sorotan publik tertuju pada langkah berikutnya dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Apakah dugaan ini akan dibongkar secara terang dan diselidiki secara serius, atau justru berakhir sebagai polemik yang menguap tanpa kejelasan?
Satu hal yang pasti, masyarakat menegaskan bahwa dana pendidikan bukan uang pribadi. Setiap rupiah yang digelontorkan untuk sekolah harus jelas penggunaannya, terbuka laporannya, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. (mediaviral.co)
















