Nias Selatan, Sumatera Utara – MediaViral.co
Dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Hilikana, Kecamatan Hibala, Kabupaten Nias Selatan, mulai memicu gelombang sorotan publik. Laporan pengaduan yang dilayangkan LSM KPK RI DPC Nias Selatan kini resmi diproses oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan.
Kasus ini mencuat setelah LSM KPK RI melakukan observasi langsung ke lapangan dan menemukan sejumlah indikasi yang dinilai janggal dalam pengelolaan anggaran desa.
Tak ingin dugaan tersebut menguap begitu saja, LSM KPK RI kemudian melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) resmi kepada Inspektorat pada 5 Desember 2025 dengan nomor 31/DPC-LSM KPK RI/P/Nisel/XII/2025.
Dalam laporan tersebut disebutkan adanya dugaan penyelewengan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa serta penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Hilikana untuk periode tahun anggaran 2020 hingga 2025.
Besarnya rentang waktu yang dilaporkan membuat publik bertanya-tanya: apakah selama bertahun-tahun pengelolaan dana desa berjalan tanpa pengawasan ketat?
Karena tidak ingin laporan tersebut “mengendap”, pihak LSM KPK RI DPC Nias Selatan kembali menyurati Inspektorat pada 11 Februari 2026 untuk meminta kejelasan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut.
Jawaban akhirnya datang melalui surat resmi Inspektorat Daerah Kabupaten Nias Selatan tertanggal 23 Februari 2026 dengan nomor 700.1.2/198/ITDA/II/2026 yang menyatakan bahwa laporan tersebut sedang dalam tahap telaah dan verifikasi.
Meski demikian, proses ini justru memicu perhatian publik yang semakin besar. Banyak pihak menilai verifikasi harus dilakukan secara serius dan transparan, mengingat dana desa merupakan uang negara yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Sekretaris LSM KPK RI DPC Nias Selatan, Perasaan Telaumbanua, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses tersebut hingga tuntas.
Menurutnya, dugaan penyelewengan anggaran desa tidak boleh dipandang sebagai persoalan kecil karena menyangkut keuangan negara dan hak masyarakat desa.
“Penanganan dugaan korupsi harus mengacu pada aturan hukum yang tegas, termasuk Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa regulasi tersebut merupakan mandat hukum untuk memberantas korupsi, menyelamatkan keuangan negara, serta memastikan pemerintahan berjalan bersih dan transparan.
Kini masyarakat di Kabupaten Nias Selatan menunggu hasil kerja Inspektorat.
Apakah dugaan penyelewengan dana desa di Desa Hilikana benar-benar akan dibongkar secara terang, atau justru berhenti di tahap verifikasi tanpa kejelasan?
Satu hal yang pasti, sorotan publik terhadap pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa kini semakin tajam. Jika terbukti ada penyimpangan, maka masyarakat menuntut tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku agar kepercayaan terhadap pengelolaan dana desa tidak runtuh. (mediaviral.co)
















