Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

DPD ASWIN Lampung Resmi Laporkan Tambang Ilegal di Pesisir Barat, Berjanji Kawal Hingga Ada Tindakan Hukum

54
×

DPD ASWIN Lampung Resmi Laporkan Tambang Ilegal di Pesisir Barat, Berjanji Kawal Hingga Ada Tindakan Hukum

Sebarkan artikel ini

Pesisir Barat, Lampung – MediaViral.co

DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Provinsi Lampung resmi melaporkan dugaan aktivitas tambang ilegal di wilayah Kabupaten Pesisir Barat kepada aparat kepolisian. Laporan tersebut ditegaskan akan terus dikawal hingga ada tindakan hukum yang jelas terhadap pihak yang diduga terlibat.

Example 300250

Ketua DPD ASWIN Lampung, Yudha Saputra, mengatakan langkah pelaporan itu merupakan bentuk kepedulian terhadap dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dinilai berpotensi merusak lingkungan serta membahayakan masyarakat di sekitar lokasi.

“Laporan sudah kami sampaikan secara resmi kepada aparat kepolisian. Kami berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yudha.

Ia menegaskan, ASWIN Lampung tidak akan berhenti hanya pada pelaporan. Organisasi tersebut berkomitmen terus memantau perkembangan penanganan perkara hingga ada kepastian penegakan hukum di lapangan.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dalam skala luas.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas. Ini bukan hanya soal tambang ilegal, tetapi juga menyangkut keselamatan lingkungan dan masyarakat,” tegasnya.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, jika kegiatan tersebut terbukti menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

DPD ASWIN Lampung memastikan akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial serta mengawal kasus tersebut hingga aparat penegak hukum mengambil tindakan nyata di lapangan. (mediaviral.co)

Example 300x375