Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Sidang Tipikor Bimtek Guru Dispendik Batu Bara 2024 Masuk Tahap Putusan, Tiga Terdakwa Terancam Penjara hingga 2,6 Tahun

17
×

Sidang Tipikor Bimtek Guru Dispendik Batu Bara 2024 Masuk Tahap Putusan, Tiga Terdakwa Terancam Penjara hingga 2,6 Tahun

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, Sumatera Utara – MediaViral.co

Sidang dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kinerja Guru Sertifikasi pada Satuan Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2024 akhirnya memasuki babak krusial: pembacaan putusan.

Example 300250

Majelis hakim mulai membacakan amar putusan terhadap para terdakwa dalam perkara Nomor 139/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn di ruang sidang Chakra VI Pengadilan Negeri Medan.

Pembacaan putusan dimulai pada Senin, 23 Februari 2026, dan dilanjutkan kembali pada Rabu, 25 Februari 2026, lantaran amar dan pertimbangan hukum belum rampung dibacakan. Jalannya sidang juga terpantau melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Terdakwa utama dalam perkara ini adalah Jonnis Marpaung, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara Tahun 2024. Dua terdakwa lainnya, WD (35) dan RH (38), diadili dalam berkas terpisah namun dalam perkara yang saling berkaitan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Jonnis Marpaung dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara (dikurangi masa tahanan) serta denda Rp100 juta. Ia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya dituntut lebih berat. WD dan RH masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara (dikurangi masa tahanan) serta denda Rp100 juta.

Tak hanya pidana badan, JPU juga membebankan uang pengganti. WD dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp278 juta dengan subsider 1 tahun 6 bulan kurungan. Sedangkan RH dibebankan uang pengganti Rp118 juta dengan subsider 1 tahun 6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Batu Bara yang menetapkan tiga tersangka pada 2 September 2025. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN), kegiatan Bimtek tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp442.025.000.

Ironisnya, anggaran yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas guru justru terseret ke meja hijau. Publik Kabupaten Batu Bara kini menunggu vonis akhir majelis hakim—apakah tuntutan jaksa akan dikabulkan, diringankan, atau justru lebih berat?

Putusan akhir akan menjadi penentu nasib para terdakwa sekaligus ujian komitmen penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor pendidikan. (KRO/RD/A)

Example 300x375