Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Tiga Tahun Sakit, Kades Cimaskara Diduga “Lepas Kendali”: Istri Disebut Kuasai Pemerintahan Desa

14
×

Tiga Tahun Sakit, Kades Cimaskara Diduga “Lepas Kendali”: Istri Disebut Kuasai Pemerintahan Desa

Sebarkan artikel ini

Cianjur, Jawa Barat – MediaViral.co

Gelombang protes warga Desa Cimaskara, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Cianjur, kian membesar. Kepala Desa Cimaskara, Wawan Gunawan, didesak mundur atau diberhentikan melalui mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas sejak dilantik pada 2022 akibat sakit berkepanjangan.

Example 300250

Sorotan publik makin tajam setelah muncul dugaan bahwa roda pemerintahan desa justru dikendalikan oleh sang istri, Delis. Warga menilai kondisi ini membuat tata kelola pemerintahan desa menjadi tidak sehat dan jauh dari prinsip transparansi.

35 Warga Teken Dumas Bermaterai

Awak media menerima aduan masyarakat (Dumas) yang ditandatangani 35 warga di atas materai Rp10.000. Dalam surat tersebut, warga meminta pemerintah kecamatan dan kabupaten segera turun tangan sebelum situasi semakin ricuh.

“Sudah tiga tahun tidak aktif berkantor. Bagaimana pelayanan mau maksimal? Jangan sampai desa ini seperti tanpa nahkoda,” ujar salah satu warga dalam musyawarah khusus di kantor desa.

Warga mengungkapkan kekhawatiran bahwa sejumlah program dan aliran dana desa diduga lebih banyak dikendalikan oleh pihak keluarga kepala desa. Perangkat desa disebut-sebut tidak dilibatkan secara maksimal dalam proses pengambilan keputusan.

Desakan Copot dan Proses PAW

Tokoh masyarakat berinisial AB secara tegas meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pihak Kecamatan Cibinong merujuk pada Peraturan Bupati Pasal 123 tentang pemberhentian kepala desa yang tidak dapat menjalankan kewajiban.

Menurutnya, aturan tersebut jelas mengatur bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat atau tidak melaksanakan tugas sebagaimana mestinya.

Mengacu pada ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia melalui Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, BPD sebenarnya memiliki mekanisme untuk mengajukan pemeriksaan kesehatan kepala desa oleh tim medis melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Jika terbukti tidak mampu menjalankan tugas, maka dapat diusulkan penunjukan Pelaksana Harian (PLH).

Namun hingga kini, warga mempertanyakan mengapa proses tersebut belum berjalan maksimal.

Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata

Warga menilai pemerintah kecamatan dan kabupaten tidak boleh tinggal diam. Jika kondisi kepala desa memang tidak memungkinkan untuk aktif, maka proses administrasi harus segera ditempuh demi kepastian hukum dan kelangsungan pelayanan publik.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal masa depan desa. Jangan sampai pemerintahan dikuasai pihak yang tidak memiliki kewenangan resmi,” tegas seorang warga dalam forum.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Kepala Desa Cimaskara maupun pemerintah Kecamatan Cibinong terkait tuntutan PAW tersebut.

Masyarakat berharap polemik ini segera mendapat kepastian hukum agar roda pemerintahan Desa Cimaskara kembali berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kegaduhan berkepanjangan. (mediaviral.co)

Example 300x375