Bandar Lampung – MediaViral.co
Fakta mengejutkan terungkap di lapangan. Dalam pantauan wartawan Mediaviral.co, Selasa (24/2/2026), sejumlah kendaraan dinas milik Pemerintah Kota Bandar Lampung kedapatan dalam kondisi mati pajak.
Beberapa unit yang teridentifikasi di antaranya Toyota Avanza Veloz warna hitam dengan nomor polisi BE 89 A serta Daihatsu Terios warna putih dengan nomor polisi BE 72 A. Kedua kendaraan tersebut tercatat tidak aktif pajaknya.
Ironisnya, kendaraan berpelat merah yang seharusnya menjadi contoh ketaatan hukum justru diduga melanggar aturan yang berlaku.
Mengacu pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), kendaraan yang pajaknya mati lebih dari dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan habis dapat dihapus datanya dari registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Jika itu terjadi, status kendaraan bisa dianggap tidak sah atau ilegal di jalan raya.
Pertanyaannya, bagaimana mungkin kendaraan dinas pemerintah justru abai terhadap kewajiban administrasi yang setiap hari ditegakkan kepada masyarakat?
Di sisi lain, publik juga menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Bandar Lampung di bawah kepemimpinan Wali Kota Eva Dwiana yang tengah menggelontorkan dana hibah sebesar Rp60 miliar untuk pembangunan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung.
Kontras ini memantik tanda tanya besar. Di satu sisi anggaran hibah bernilai fantastis digelontorkan, namun di sisi lain kewajiban dasar seperti pajak kendaraan dinas justru terabaikan.
Apakah ini sekadar kelalaian administrasi? Atau ada persoalan tata kelola anggaran yang lebih serius?
Publik kini menunggu klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Bandar Lampung. Sebab, jika masyarakat kecil saja bisa ditilang karena pajak mati, maka sudah seharusnya kendaraan dinas pun tunduk pada aturan yang sama.
Ada apa sebenarnya dengan pengelolaan kendaraan dinas di Pemkot Bandar Lampung? Transparansi dan akuntabilitas kini sedang diuji. (mediaviral.co)
















