Lampung Barat – MediaViral.Co
Sorotan tajam mengarah ke Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Barat. Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat resmi mendesak Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan khusus (investigatif), Selasa (24/02/2026).
Desakan ini bukan tanpa dasar. AJP menilai adanya temuan berulang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK sejak 2021 hingga 2024 dengan nilai yang disebut mencapai miliaran rupiah dan diduga belum sepenuhnya ditindaklanjuti.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan bahwa kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius, meski Pemerintah Kabupaten Lampung Barat telah 15 kali meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
“Predikat WTP adalah indikator kewajaran laporan keuangan, bukan jaminan bebas dari temuan atau potensi penyimpangan. Jika temuan berulang dan belum tuntas, tentu ini menjadi pertanyaan publik,” tegas Sugeng.
Surat Resmi Dilayangkan
Sebagai bentuk kontrol sosial, DPC AJP telah mengirimkan surat bernomor 89.00.31/KONFIRMASI/DPC-AJP.LAMBAR/I/2026 terkait konfirmasi tindak lanjut LHP BPK Nomor 45/LHP/XVIII.BLP/12/2024 tertanggal 19 Desember 2024.
Tak hanya itu, AJP juga meminta klarifikasi tertulis mengenai penyerapan anggaran Tahun 2025 berdasarkan Rencana Umum Pengadaan (RUP) pada Satuan Kerja Sekretariat DPRD Lampung Barat.
Berdasarkan data yang dihimpun, dalam LHP Tahun 2024 terdapat tiga item temuan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar. Sementara pada LHP Nomor 31/LHP/XVIII.BLP/05/2023 ditemukan persoalan terkait:
Kekurangan pemotongan pajak PPh 21
Realisasi belanja pemeliharaan kendaraan dinas dan BBM
Pertanggungjawaban perjalanan dinas yang dinilai tidak sesuai ketentuan
Nilai temuan tersebut mencapai ratusan juta rupiah dengan status penyelesaian yang disebut belum seluruhnya tuntas.
Batas Waktu 60 Hari, Bisa Berimplikasi Hukum
Sesuai regulasi, tindak lanjut rekomendasi BPK wajib diselesaikan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima. Apabila tidak dipenuhi, hal itu dapat berimplikasi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sekretaris DPRD Lampung Barat, Mazdan, menyampaikan belum dapat memberikan tanggapan karena sedang dinas luar dan akan mempelajari terlebih dahulu. Ia juga menyebut pejabat terkait masih berada di luar daerah dan akan memberikan jawaban setelah data dikumpulkan.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi secara substantif dari pihak Sekretariat DPRD Lampung Barat terkait tindak lanjut temuan tersebut.
Siap Laporkan ke Kejati
Sugeng menegaskan, jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat, pihaknya akan menyampaikan pengaduan resmi ke Kejaksaan Tinggi Lampung agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan mendesak agar dilakukan audit investigatif dan pengusutan secara menyeluruh. Ini bagian dari komitmen kami sebagai kontrol sosial demi transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah,” pungkasnya.
DPC AJP Lampung Barat memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan konkret atas tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tersebut.
Publik kini menunggu: akankah temuan miliaran rupiah ini benar-benar dituntaskan, atau kembali menjadi catatan berulang tanpa penyelesaian? (mediaviral.co)
















