Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

AJP Lampung Barat Desak Kejari Tindak Tegas Dugaan Korupsi Dana BOS 2024

27
×

AJP Lampung Barat Desak Kejari Tindak Tegas Dugaan Korupsi Dana BOS 2024

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Lampung Barat secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Barat segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi Dana BOS Tahun 2024 yang diduga melibatkan oknum kepala sekolah tingkat SMP di wilayah Lampung Barat.

Example 300250

Desakan tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kejari Lampung Barat, Wahyu Hidayatullah, SH., MH., menyusul belum adanya kejelasan tindak lanjut atas surat pengaduan resmi yang telah dikirim DPC AJP sejak 2 Februari 2026.

Diketahui, jabatan Kepala Kejari Lampung Barat kini diemban Wahyu Hidayatullah yang menggantikan M. Zainur Rochman, S.H., M.H., berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026.


Surat Akan Ditembuskan ke Kejati, Jamwas, dan Komisi Kejaksaan

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan pihaknya akan kembali melayangkan surat permohonan informasi tindak lanjut kepada Kejari Lampung Barat.

“Kami akan menyurati secara resmi dan menembuskan surat tersebut ke Kejati Lampung, Jamwas, serta Komisi Kejaksaan. Masyarakat berhak tahu perkembangan laporan yang telah kami sampaikan,” tegas Sugeng.

Langkah ini disebut sebagai bentuk kontrol sosial sekaligus dorongan agar aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional.


Dasar Hukum Kewajiban Menindaklanjuti Laporan

DPC AJP menilai Kejari memiliki kewajiban hukum untuk merespons laporan masyarakat sebagaimana diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan penyelenggara layanan merespons pengaduan masyarakat.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak masyarakat memperoleh informasi atas perkembangan penanganan perkara.
  3. Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-32/A/JA/08/2010 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kejaksaan RI.

Selain itu, mekanisme pengawasan internal melalui Jamwas (Jaksa Agung Muda Pengawasan) mewajibkan adanya tindak lanjut atas laporan masyarakat.


Dugaan Unsur Tindak Pidana Korupsi

Menurut Sugeng, penggunaan Dana BOS/BOSP untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran serius dan berpotensi memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 tentang perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, aturan teknis penggunaan Dana BOS diatur dalam Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 yang secara tegas melarang penggunaan dana untuk kepentingan pribadi atau di luar RKAS.


Indikasi Unsur Kesengajaan

DPC AJP mengungkap sejumlah indikasi dugaan kesengajaan (mens rea), di antaranya:

Pembuatan laporan pertanggungjawaban (LPJ) fiktif.

Penggunaan nota atau kuitansi tidak riil.

Pengalihan dana dari rekening sekolah ke rekening pribadi.

Penyalahgunaan jabatan untuk memerintahkan bendahara mentransfer dana di luar kepentingan operasional sekolah.

“Jika bukti belanja tidak ada dan dana tidak digunakan sesuai peruntukannya, maka unsur melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang telah terpenuhi,” tegas Sugeng.


Pertanyaan Publik: Ada Apa dengan Laporan Ini?

Lebih dari 15 hari sejak pengaduan dilayangkan, DPC AJP Lampung Barat mempertanyakan lambannya respons terhadap laporan yang diklaim telah dilengkapi bukti relevan.

“Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat. Penegakan hukum harus transparan dan berkeadilan,” pungkas Sugeng.

DPC AJP menegaskan perjuangan ini bukan semata kepentingan organisasi, melainkan demi menjaga integritas dunia pendidikan dan memastikan Dana BOS benar-benar digunakan untuk kepentingan siswa, bukan untuk memperkaya oknum tertentu. (mediaviral.co)

Example 300x375