Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Wartawan Diintimidasi di SPBU Tapan, Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Disorot

16
×

Wartawan Diintimidasi di SPBU Tapan, Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Disorot

Sebarkan artikel ini

Pesisir Selatan, Sumatera Barat – MediaViral.co

Dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan terjadi di SPBU Tapan, Nagari Riak Danau, Kecamatan Basa Ampek Balai (BAB) Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, pada Jumat, 13 Februari 2026. Insiden tersebut diduga terjadi saat jurnalis bernama Sami hendak mengonfirmasi dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Example 300250

Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula ketika Sami singgah di SPBU nomor 13.246.520 usai melakukan peliputan di wilayah Mukomuko Utara. Saat hendak mengisi BBM kendaraan roda dua miliknya, ia melihat antrean cukup panjang dan adanya pengisian BBM ke dalam jerigen.

Praktik pengisian BBM menggunakan jerigen kerap menjadi sorotan karena berpotensi disalahgunakan, terutama jika terkait distribusi BBM bersubsidi. Atas dasar itu, Sami mencoba meminta klarifikasi kepada pihak manajemen SPBU.

Namun, upaya konfirmasi tersebut disebut berujung pada tindakan tidak menyenangkan. Seorang pria yang diduga oknum petugas SPBU menghadang dan melontarkan kata-kata bernada ancaman serta mengusirnya secara kasar. Sami mengaku juga mendapat dorongan fisik saat mencoba menjalankan tugas jurnalistiknya.

Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan profesinya. Pasal 8 undang-undang tersebut menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, mengecam dugaan intimidasi tersebut. Ia menyatakan bahwa tindakan menghalangi kerja wartawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi.

“Pers memiliki peran penting sebagai kontrol sosial. Jika wartawan diintimidasi saat menjalankan tugas, maka yang dirugikan bukan hanya individu, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.

Anggota PPWI Bengkulu, Hidayat, menyampaikan bahwa laporan resmi telah diajukan ke Polsek Tapan. Ia berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti kasus ini secara profesional dan transparan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SPBU yang disebut bernama Adek belum memberikan keterangan resmi terkait insiden tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara adil sesuai ketentuan hukum yang berlaku, demi menjaga kebebasan pers dan menjamin hak masyarakat atas informasi. (mediaviral.co)

Example 300x375