OKU Selatan, Sumatera Selatan – MediaViral.co
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Penjara Indonesia Kabupaten OKU Selatan menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan penghalangan tugas jurnalistik yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Talang Padang terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas peliputan.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan menegaskan bahwa tindakan mengajak wartawan berkelahi, apa pun alasannya, merupakan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum maupun etika, terlebih dilakukan oleh seorang pejabat publik.
“Wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Mengajak berkelahi, mengancam, atau mengintimidasi wartawan merupakan bentuk perusakan demokrasi dan tindakan melawan hukum,” tegas Ketua DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan dalam pernyataannya.
LSM Penjara Indonesia OKU Selatan menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1), serta ketentuan pidana lain yang relevan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas peristiwa tersebut, DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan mendesak Polres OKU Selatan untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi. Selain itu, pihak kepolisian diminta segera menetapkan status hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan intimidasi terhadap wartawan serta memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang.
Tidak hanya itu, DPC LSM Penjara Indonesia OKU Selatan juga meminta Pemerintah Kabupaten OKU Selatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar melakukan evaluasi serius terhadap sikap dan perilaku Kepala Desa Talang Padang. Menurut mereka, tindakan tersebut tidak mencerminkan etika kepemimpinan dan nilai pelayanan publik.
LSM Penjara Indonesia menegaskan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas serta menyatakan sikap berdiri bersama insan pers dalam menjaga kebebasan pers, supremasi hukum, dan nilai-nilai demokrasi di Kabupaten OKU Selatan. (mediaviral.co)
















