Lampung – MediaViral.co
Pemerintah Provinsi Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2025 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut dibuka oleh Asisten Administrasi Umum, Sulpakar, di Gedung Pusiban, Senin (2/2/2026).
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, sekaligus upaya standarisasi waktu kerja ASN guna meningkatkan produktivitas serta memberikan kepastian hukum terkait fleksibilitas kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Dalam Pergub tersebut ditegaskan bahwa hari kerja instansi pemerintah ditetapkan selama lima hari dalam sepekan, yakni Senin hingga Jumat, dengan total jam kerja efektif minimal 37 jam 30 menit per minggu.
Secara teknis, jam kerja ASN pada hari kerja reguler dimulai pukul 07.30 hingga 16.00 WIB, sedangkan khusus hari Jumat berlangsung dari pukul 07.30 hingga 16.30 WIB.
Sementara itu, selama bulan suci Ramadan, jam kerja ASN disesuaikan menjadi 32 jam 30 menit per minggu. Adapun waktu kerja dimulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dan pada hari Jumat hingga pukul 15.30 WIB.
Pemprov Lampung juga memberikan pengecualian bagi perangkat daerah yang menjalankan fungsi pelayanan publik langsung maupun operasional 24 jam, seperti rumah sakit daerah, satuan pendidikan, serta kantor pengelolaan pendapatan daerah (Samsat).
Perangkat daerah tersebut diperbolehkan mengatur jadwal kerja melalui sistem shift atau piket, guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, termasuk dalam kondisi darurat.
Dalam sambutan tertulis Gubernur Lampung yang dibacakan oleh Sulpakar, ditegaskan bahwa regulasi ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif, efektif, dan efisien.
“Pergub ini menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam mengatur hari dan jam kerja ASN. Tujuannya untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan produktivitas kerja, sekaligus memberi ruang fleksibilitas yang adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujar Gubernur.
Gubernur juga berharap kebijakan ini mampu mendorong peningkatan disiplin serta inovasi ASN dalam memberikan pelayanan publik. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta mengimplementasikan aturan tersebut secara konsisten tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat. (Red)
















