Kabupaten Serang, Banten – MediaViral.co
30 Januari 2026
Dunia pendidikan nonformal di Kabupaten Serang kembali tercoreng. PKBM Liberty, lembaga pendidikan kesetaraan yang beralamat di Jl. Palka Km 33, Kecamatan Padarincang, diduga kuat melakukan manipulasi data dalam Sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) untuk tahun ajaran 2025/2026. Dugaan ini mencuat setelah Aliansi Gerakan Serang Raya melakukan penelusuran langsung ke lapangan.
Ketua Aliansi Gerakan Serang Raya, Bahrudin, mengungkapkan adanya ketimpangan mencolok antara data yang tercatat di Dapodik dengan kondisi faktual di lokasi PKBM.
“Di dalam Dapodik tercatat PKBM Liberty memiliki 7 ruang kelas dengan total 430 peserta didik—138 perempuan dan 292 laki-laki. Namun fakta di lapangan menunjukkan tidak ada aktivitas belajar-mengajar, bahkan warga sekitar menyebut jumlah siswa yang pernah ada tidak pernah lebih dari 30 orang,” tegas Bahrudin.
Tak hanya jumlah peserta didik, fasilitas dan sarana prasarana yang dilaporkan dalam sistem juga diduga tidak sesuai dengan kondisi riil. Bangunan yang ada dinilai tidak memadai untuk menampung ratusan siswa sebagaimana tercantum dalam Dapodik, dan tidak ditemukan fasilitas penunjang yang layak untuk penyelenggaraan pendidikan kesetaraan.
Diduga Hindari Klarifikasi
Dalam upaya klarifikasi, tim Aliansi Gerakan Serang Raya sempat bertemu dengan Habibi, yang disebut sebagai Kepala Sekolah sekaligus operator PKBM Liberty. Namun, pertemuan tersebut justru menimbulkan tanda tanya baru.
“Yang bersangkutan diduga berupaya menghindari pendalaman persoalan dan meminta agar PKBM Liberty tidak dimasukkan dalam ruang lingkup masalah. Sampai hari ini tidak ada transparansi yang bisa menjelaskan perbedaan data tersebut,” ungkap Bahrudin.
Sikap tertutup ini semakin memperkuat dugaan bahwa terdapat praktik tidak wajar dalam pelaporan data lembaga tersebut.
Potensi Kerugian Keuangan Negara
Bahrudin menegaskan, jika manipulasi data ini terbukti, persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan berpotensi menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan dialokasikan berdasarkan data Dapodik, dengan besaran:
Paket A (setara SD): Rp1.300.000/peserta/tahun
Paket B (setara SMP): Rp1.500.000/peserta/tahun
Paket C (setara SMA): Rp1.800.000/peserta/tahun
“Jika jumlah siswa dimanipulasi, maka dana negara mengalir berdasarkan data fiktif. Pendidikan tidak boleh dijadikan ladang bisnis yang mengorbankan keuangan negara,” tegasnya.
Aspek Hukum: Tanggung Jawab Individual
Secara hukum, dugaan manipulasi data pendidikan tidak dikategorikan sebagai pidana korporasi, melainkan berpotensi menjerat individu-individu yang terlibat. Beberapa regulasi yang dapat menjadi dasar penindakan antara lain:
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang mewajibkan penyelenggara pendidikan menyampaikan data yang benar dan akuntabel.
Peraturan Kemendikbudristek tentang Dapodik, yang memuat sanksi administratif hingga pidana atas manipulasi data.
UU tentang Pengelolaan Keuangan Negara, terkait pertanggungjawaban penggunaan anggaran negara.
KUHP, khususnya pasal-pasal mengenai pemalsuan dokumen dan perbuatan yang merugikan kepentingan umum atau negara.
Sanksi yang dapat dikenakan mencakup pencabutan izin operasional PKBM, pengembalian dana negara, hingga pidana terhadap oknum pengelola yang terbukti terlibat.
Dinas Pendidikan Diminta Bertindak Tegas
Dapodik merupakan fondasi utama perencanaan dan distribusi anggaran pendidikan nasional. Oleh karena itu, jika dugaan ini benar, bukan hanya pengelola PKBM yang harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga pihak-pihak yang memiliki kewenangan verifikasi dan validasi data.
Aliansi Gerakan Serang Raya mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Serang serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan investigasi menyeluruh, demi menjaga integritas pendidikan dan mencegah kebocoran anggaran negara. (mediaviral.co)
















