Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Pj Peratin Diduga Main Kucing-Kucingan, Pengangkatan Aparat Pekon Gunung Terang Disorot Aktivis

63
×

Pj Peratin Diduga Main Kucing-Kucingan, Pengangkatan Aparat Pekon Gunung Terang Disorot Aktivis

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Polemik pengangkatan aparatur desa di Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, kian memanas dan menyedot perhatian publik luas. Minggu, 25 Januari 2026.

Example 300250

Pejabat (Pj) Peratin Pekon Gunung Terang diduga nekat mengangkat aparatur pekon baru secara sepihak, meski statusnya hanya sebagai pejabat sementara. Langkah kontroversial ini langsung menuai kritik keras dari aktivis Lampung Barat, Dedi dan Candra, yang selama ini dikenal konsisten mengawal isu tata kelola pemerintahan desa dan daerah.

Berdasarkan penelusuran dan pemberitaan sejumlah media, pengangkatan aparatur desa tersebut diduga dilakukan di tengah keterbatasan kewenangan Pj Peratin. Praktik ini dinilai bukan sekadar pelanggaran etika birokrasi, tetapi juga berpotensi melabrak aturan hukum yang secara tegas membatasi peran pejabat sementara.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal hukum dan kepatuhan terhadap aturan negara,” tegas Dedi saat dimintai keterangan.

Menurut Dedi, Pj Peratin sejatinya hanya diberi mandat menjalankan roda administrasi sementara, bukan mengambil keputusan strategis yang berdampak jangka panjang. Ia menilai, pengangkatan aparatur pekon tanpa mekanisme yang sah berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.

Lebih jauh, Dedi menduga proses tersebut tidak melalui tahapan objektif sebagaimana mestinya. Ia bahkan menyoroti adanya indikasi penunjukan berbasis kedekatan personal, bukan atas dasar kompetensi dan kebutuhan riil masyarakat Pekon Gunung Terang.

Dedi secara gamblang merujuk Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017, khususnya Pasal 11 ayat (2), yang menegaskan bahwa kewenangan Pj sangat terbatas hingga kepala desa definitif dilantik.

“Kewenangan mengangkat aparatur desa adalah hak kepala desa yang sah, itupun harus melalui prosedur yang transparan dan akuntabel. Dugaan pengangkatan sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026 tanpa proses yang benar adalah bentuk pengabaian aturan,” tegasnya.

Tak berhenti di situ, Dedi juga menyinggung Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur secara rinci mekanisme pengangkatan perangkat desa—mulai dari penjaringan, musyawarah, hingga rekomendasi Camat. Setiap penyimpangan, kata dia, merupakan pelanggaran serius yang tak bisa ditoleransi.

Ia bahkan mengaitkan kasus ini dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Desa. Dalam regulasi tersebut, kepala desa definitif pun hanya berwenang mengusulkan pengangkatan perangkat desa kepada Bupati melalui Camat, bukan menetapkan secara sepihak.

“Kalau kepala desa saja kewenangannya dibatasi, apalagi Pj Peratin. Tidak ada ruang tafsir lain. Pj Peratin tidak punya legitimasi hukum untuk melakukan pengangkatan aparat desa,” ujarnya lantang.

Di tingkat daerah, Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 24 Tahun 2023 juga disebut telah memperjelas mekanisme pengangkatan aparatur desa yang harus objektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat—bukan pada kehendak personal pejabat.

Atas dasar itu, Dedi mendesak Bupati Lampung Barat, Inspektorat, dan dinas terkait untuk segera turun tangan. Ia meminta Pj Peratin Pekon Gunung Terang dipanggil dan dimintai klarifikasi resmi guna menjaga marwah pemerintahan desa serta mencegah preseden buruk di wilayah lain.

“Kami tidak akan diam. Ini bukan sekadar kritik, tapi upaya menjaga demokrasi di tingkat paling dasar. Masyarakat berhak mendapatkan aparatur desa yang sah dan sesuai aturan. Kasus ini akan terus kami kawal bersama media dan elemen masyarakat sipil sampai terang-benderang,” tutup Dedi.

Berita ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber dan informasi yang beredar di ruang publik.
(ican)

Example 300x375