Lampung Utara —
MediaViral.co
Proyek rehabilitasi jaringan irigasi bernilai Rp46,9 miliar yang berlokasi di Desa Jagang, Kecamatan Blambangan Pagar, Kabupaten Lampung Utara, kini menjadi sorotan tajam publik. Proyek negara tersebut diduga kuat beraroma proyek siluman, dikerjakan asal jadi, minim transparansi, serta sarat pelanggaran teknis dan keselamatan kerja.
Sejumlah sumber di lapangan yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa pekerjaan rehabilitasi irigasi tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis. Bahkan, terdapat indikasi penggunaan material bekas dalam pelaksanaan proyek.
“Ini proyek besar, tapi kualitasnya jauh dari kata layak. Materialnya patut diduga bukan material baru,” ujar sumber, Minggu (25/1/2026).
Proyek tersebut diketahui merupakan kegiatan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Sumber Daya Air (SDA) yang berada di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji Sekampung, dengan pelaksana PT Brantas Abipraya (Persero).
📄 Nomor Kontrak: HK-0201-06/OPLAH.LPG/Bbws2.d1/IX/2025
💰 Nilai Kontrak/Pagu: Rp46.989.752.820,56
📍 Sebaran Lokasi: 8 kabupaten, 33 titik jaringan irigasi
Ironisnya, papan informasi proyek di lokasi Desa Jagang tidak mencantumkan volume fisik pekerjaan, seperti panjang, tinggi, dan lebar rehabilitasi irigasi. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya upaya menutup informasi publik serta lemahnya pengawasan proyek negara.
Tak hanya itu, pelaksanaan proyek juga disinyalir melanggar standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana diwajibkan dalam pekerjaan konstruksi.
“Helm safety, sepatu safety, rompi reflektif, sarung tangan, kacamata, masker hingga full body harness itu wajib. Anggarannya ada di RAB, tapi di lapangan nihil,” tegas sumber.
Pantauan media di lokasi semakin memperkuat dugaan tersebut. Tidak tampak pengawas proyek, baik dari pihak kontraktor maupun dari BBWS. Proyek berjalan tanpa kontrol, layaknya bangunan liar tanpa penanggung jawab.
Lebih memprihatinkan, Harian Ongkos Kerja (HOK) para pekerja hanya dibayar Rp100.000 per hari. Padahal, upah tenaga kerja merupakan komponen penting dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
“Kalau pengawasan tidak ada dan upah ditekan, kualitas pekerjaan jelas patut diragukan,” ujar salah satu pekerja.
Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Desa Jagang tersebut diketahui dimandori oleh seorang bernama Anto, berdasarkan keterangan para pekerja di lapangan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Direktorat SDA BBWS Mesuji Sekampung maupun PT Brantas Abipraya (Persero) belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas berbagai dugaan tersebut.
Publik kini menanti kejelasan: proyek strategis untuk kepentingan petani, atau justru proyek siluman yang berpotensi merugikan negara?
(mediaviral.co)
















