Pekanbaru, Riau – MediaViral.co
Penahanan aktivis anti-korupsi Jekson Sihombing di Polda Riau kian membuka wajah buram penegakan hukum di Indonesia. Hampir empat bulan mendekam di sel Dit Tahti Polda Riau, Jekson kini tidak hanya menghadapi proses hukum yang janggal, tetapi juga perlakuan yang oleh banyak pihak dinilai mengarah pada pelanggaran HAM berat dan abuse of power.
Ironisnya, Jekson masih ditahan di sel kepolisian dengan status titipan jaksa, meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) sejak 16 Desember 2025. Kondisi ini menuai kecaman keras dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Ketua DPD I KNPI Provinsi Riau, Larshen Yunus, menilai Polda Riau dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau telah mengabaikan prinsip dasar hukum acara pidana.
“Ini anomali hukum. Setelah P21 dan Tahap II, seharusnya tahanan dipindahkan ke Rutan atau menjadi tahanan hakim. Tapi Jekson justru terus ditahan di sel polisi hingga diperpanjang ke bulan Maret. Ini ada apa?” tegas Larshen, Jumat (23/1/2026).
Mengacu pada KUHAP, penahanan berlarut di sel kepolisian pasca-P21 jelas bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan perlindungan hak tersangka. Terlebih, upaya hukum yang telah diajukan penasihat hukum Jekson ke Pengadilan Negeri Pekanbaru—baik secara lisan maupun tertulis—hingga kini tak membuahkan respons berarti.
Yang lebih memprihatinkan, Jekson ditempatkan di sel isolasi (strapsel). Dalam sistem pemasyarakatan, strapsel lazim digunakan sebagai hukuman disiplin berat, bukan tempat penahanan rutin bagi tersangka dugaan pemerasan.
“Perlakuan terhadap Jekson bahkan melebihi perlakuan terhadap teroris. Ini jelas mencederai prinsip memanusiakan manusia dalam hukum,” sindir Larshen.
Penahanan di sel isolasi tanpa dasar pelanggaran disiplin menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang sedang menekan aparat, dan kepentingan apa yang sedang dilindungi?
Kasus ini semakin paradoksal mengingat rekam jejak Jekson Sihombing sebagai aktivis anti-korupsi. Ia dikenal vokal membongkar kejahatan korporasi dan perambahan hutan ilegal untuk sawit di Riau, yang berkontribusi pada pembentukan Satgas PKH serta penyitaan lahan sawit ilegal bernilai triliunan rupiah.
Alih-alih mendapatkan perlindungan sebagai pelapor (whistleblower), Jekson justru diduga mengalami kriminalisasi melalui perkara pemerasan yang sarat kejanggalan prosedural. KNPI Riau menduga kuat upaya ini bertujuan membungkam suara kritis terhadap kejahatan korporasi di Bumi Lancang Kuning.
Sorotan tajam juga datang dari tokoh HAM internasional Wilson Lalengke. Ia secara terbuka menuding adanya rekayasa kekuasaan di balik kasus ini.
“Ini bukan kasus biasa. Hampir pasti Jekson Sihombing adalah target operasi. Kapolda Riau Herry Heryawan patut diduga menjalankan pesanan bohir, pengusaha bejat yang terganggu oleh aktivitas Jekson, termasuk kelompok Surya Dumai Group,” tegas Wilson.
Wilson bahkan menyebut kemungkinan terburuk:
“Bisa jadi Jekson ditargetkan mati di sel Tahti. Ini pelanggaran HAM berat. Komnas HAM dan Kementerian HAM wajib turun tangan. Kami juga mempertimbangkan melaporkan Kapolda Riau ke Divpropam Polri.”
Pernyataan keras ini mempertegas bahwa krisis kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di Riau telah mencapai titik kritis. Jika aktivis anti-korupsi diperlakukan seperti musuh negara, maka pesan yang dikirimkan ke publik sangat jelas: melawan kejahatan korporasi berarti siap dikorbankan.
Kasus Jekson Sihombing kini menuntut intervensi serius lembaga pengawas—Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komnas HAM, hingga Kementerian HAM—untuk melakukan audit investigatif menyeluruh atas prosedur penahanan.
Pemindahan Jekson ke Rutan, penghentian praktik isolasi di sel kepolisian, dan penegakan KUHAP secara konsisten adalah langkah minimal untuk menyelamatkan marwah hukum.
Jika negara gagal melindungi mereka yang berani melawan korupsi, maka reformasi hukum hanyalah slogan kosong, dan keadilan akan terus dikalahkan oleh kepentingan gelap yang berlindung di balik seragam dan jabatan. (TIM/Red)
















