Serang, Banten – MediaViral.co
Sejumlah kendaraan operasional roda dua milik Pemerintah Desa Sukasari, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, diduga menunggak pajak kendaraan bermotor selama bertahun-tahun. Dugaan ini memunculkan sorotan publik terhadap tata kelola aset desa dan kepatuhan aparatur pemerintahan terhadap kewajiban hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun, satu unit sepeda motor Suzuki dengan Nomor Polisi A 4013 E, tahun pembuatan dan perakitan 2019, diduga tidak melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak 14 Februari 2021 hingga 24 Januari 2026, atau menunggak selama 4 tahun 11 bulan.
Selain itu, kendaraan operasional lainnya berupa sepeda motor Honda dengan Nomor Polisi A 2512 F, tahun pembuatan dan perakitan 2012, terpantau belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor sejak 17 Desember 2013 hingga 24 Januari 2026, atau telah menunggak selama lebih dari 12 tahun.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 74, kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir dapat dihapus dari sistem registrasi nasional. Kendaraan yang datanya telah dihapus secara hukum dianggap ilegal dan tidak dapat diregistrasi kembali.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada 23 Januari 2026, Kepala Desa Sukasari, Nano Bayu Laksono, S.Sos, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan terkait status pembayaran pajak kendaraan operasional desa tersebut.
Sementara itu, Mustari, Sekretaris Desa Sukasari, menyatakan bahwa pajak kendaraan operasional desa telah dibayarkan, meski mengakui sempat terjadi tunggakan selama satu tahun. Pernyataan tersebut disampaikan saat ditemui di Kantor Desa Sukasari pada Kamis, 22 Januari 2026.
Menanggapi hal ini, Abdul Kabir Albantani, Ketua DPD Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten, menegaskan bahwa pejabat atau instansi pemerintah yang lalai membayar pajak kendaraan operasional harus dikenakan sanksi administratif hingga sanksi hukum, terlebih jika kendaraan tersebut digunakan untuk operasional pemerintahan.
“Pejabat atau penanggung jawab kendaraan dinas wajib melakukan pengamanan fisik dan administrasi. Jika lalai, hal tersebut dapat berujung pada sanksi disiplin internal, teguran, hingga evaluasi kinerja,” tegas Abdul Kabir.
Ia juga mendesak Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera mengambil langkah tegas terhadap Pemerintah Desa Sukasari apabila terbukti menggunakan kendaraan dinas namun mengabaikan kewajiban membayar pajak.
“Jika ditemukan adanya unsur kesengajaan, bukan sekadar kelalaian, maka perbuatan tersebut dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum perpajakan yang berlaku,” tambahnya.
Abdul Kabir juga menyoroti kebijakan Pemerintah Provinsi Banten yang pada tahun 2025 telah memberlakukan program pengampunan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat. Dengan adanya kebijakan tersebut, PPWI Banten menduga kuat adanya unsur kesengajaan dalam tidak dilaksanakannya pembayaran pajak oleh Pemerintah Desa Sukasari.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten Serang untuk segera turun tangan dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai undang-undang,” pungkasnya. (mediaviral.co)
















