Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Ayah Bupati dan Mantan Bupati Way Kanan di Kejati Lampung

54
×

Wartawan Diintimidasi Saat Liputan Ayah Bupati dan Mantan Bupati Way Kanan di Kejati Lampung

Sebarkan artikel ini

Lampung – MediaViral.co

Kebebasan pers kembali diuji. Wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung mengaku mendapat intimidasi langsung dari ajudan seorang tokoh berpengaruh di Way Kanan.

Example 300250

Peristiwa itu dialami wartawan Kandidat Group saat meliput kedatangan H. Raden Kalbadi, ayah dari Bupati Way Kanan aktif Ayu Asalasiyah sekaligus mantan Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya, Kamis (22/01/2026).

Salah satu wartawan, Hendra, mengatakan bahwa dirinya bersama rekan media hendak melakukan doorstop untuk meminta keterangan atas kedatangan Kalbadi di Kejati Lampung. Namun upaya tersebut langsung dihadang oleh ajudan.

“Gak usah aneh-aneh. Gak ada yang diperiksa, gak ada sesi-sesi wawancara,” ujar ajudan Kalbadi dengan nada menekan kepada awak media.

Tak hanya itu, ajudan tersebut bahkan membantah keberadaan Raden Kalbadi di lokasi, meski wartawan memastikan yang bersangkutan berada di lingkungan Kejati Lampung.

“Enggak ada bapaknya Adipati,” kata ajudan itu singkat.

Padahal, fakta di lapangan berkata lain.

Fakta Berbanding Terbalik dengan Bantahan Ajudan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Raden Kalbadi tiba di Kejati Lampung sekitar pukul 10.00 WIB. Ia menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus (Aspidsus) selama kurang lebih tiga jam.

Sekitar pukul 13.58 WIB, Kalbadi terlihat keluar dari gedung Kejati Lampung dengan dikawal ajudan dan didampingi kuasa hukum.

Ketika dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, justru membenarkan kehadiran Kalbadi.

“Ada Om,” jawabnya singkat saat ditanya apakah kedatangan Kalbadi terkait agenda pemeriksaan.

Sorotan Publik

Peristiwa ini memicu tanda tanya besar:

Ada agenda apa Raden Kalbadi di Kejati Lampung?

Mengapa wartawan justru dihalangi dan diintimidasi?

Apa yang sebenarnya ingin ditutup-tutupi?

Raden Kalbadi diketahui merupakan tokoh senior Way Kanan, pengusaha perkebunan sawit, serta figur sentral di lingkaran kekuasaan daerah. Kedatangannya ke Kejati Lampung tentu menjadi kepentingan publik, bukan urusan privat semata.

Upaya penghalangan dan intimidasi terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan mencederai prinsip transparansi penegakan hukum.

Publik berhak tahu. Pers berhak bertanya.

(Red)

Example 300x375