Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Pemerintah Cabut HGU 85.244 Ha Sugar Group, Rp 14,5 Triliun Melayang — Lalu Nasib Puluhan Ribu Buruh?

26
×

Pemerintah Cabut HGU 85.244 Ha Sugar Group, Rp 14,5 Triliun Melayang — Lalu Nasib Puluhan Ribu Buruh?

Sebarkan artikel ini

Lampung – MediaViral.co

Pemerintah memastikan pencabutan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung yang tercatat atas nama anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC). Kebijakan ini disebut bernilai fantastis, mencapai Rp 14,5 triliun.

Example 300250

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan, HGU tersebut diterbitkan di atas tanah milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara (AU), sehingga secara hukum dinilai bermasalah dan harus dikembalikan ke negara.

Namun, di balik klaim penertiban aset negara, muncul pertanyaan besar yang tidak bisa diabaikan:
berapa banyak rakyat yang akan kehilangan mata pencaharian?

SGC selama ini menyerap puluhan ribu tenaga kerja, baik langsung maupun tidak langsung—mulai dari buruh kebun, pabrik gula, sopir, hingga sektor UMKM penyangga di sekitar perkebunan. Jika lahan tersebut berhenti beroperasi tanpa skema lanjutan yang jelas, gelombang pengangguran massal sangat mungkin terjadi.

Negara memang wajib menertibkan aset. Tapi negara juga wajib melindungi rakyatnya.

Pemerintah seharusnya tidak berhenti pada pencabutan HGU semata. Jika benar lahan itu milik negara, maka jalan tengah yang adil dan produktif harus ditempuh. Misalnya:

Negara menyewakan kembali lahan secara legal dan transparan kepada perusahaan,

Atau pemerintah mendirikan BUMN atau pabrik gula negara yang mengelola lahan tersebut secara langsung.

Dengan begitu, aset negara tetap aman, industri tetap berjalan, dan masyarakat tidak kehilangan pekerjaan.

Jika pencabutan HGU hanya berujung pada lahan terlantar dan buruh menganggur, maka yang terjadi bukan penegakan hukum, melainkan pemindahan masalah dari meja negara ke pundak rakyat kecil.

Penertiban jangan berubah menjadi pemiskinan struktural.
Negara harus hadir bukan hanya sebagai pemilik tanah, tetapi juga sebagai penjamin kehidupan rakyatnya. (mediaviral.co)

Example 300x375