Jakarta – MediaViral.co
Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya terus bergulir dan mulai menunjukkan babak baru yang krusial.
Setelah sebelumnya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pejabat Dinas Bina Marga serta pihak keluarga mantan bupati, kini sektor kesehatan ikut terseret dalam pusaran penyidikan.
Dua pejabat strategis di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Tengah dipanggil dan diperiksa penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (21/1/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemeriksaan tersebut. Menurutnya, pemanggilan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) terkait proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025.
“Pemeriksaan secara umum seputar proses-proses pengadaan yang dilakukan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Budi Prasetyo kepada awak media.
Adapun dua pejabat yang diperiksa memiliki peran kunci dalam pengelolaan proyek di Dinas Kesehatan, yakni:
Irawan Budi Waskito, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah
Sopyan, aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kabid Kesmas) sekaligus pejabat struktural di Dinkes Lamteng
Pemanggilan PPK Dinas Kesehatan dinilai sebagai sinyal kuat bahwa penyidikan KPK mulai menembus jantung pengelolaan proyek. Pasalnya, PPK memegang peran sentral dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban administrasi proyek pemerintah.
Langkah ini sekaligus memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi di Lampung Tengah bersifat sistemik, tidak terbatas pada satu organisasi perangkat daerah (OPD) saja.
Terlebih, dalam perkara ini, eks Bupati Ardito Wijaya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, dengan dugaan mematok fee proyek hingga 20 persen dari nilai pekerjaan.
KPK menegaskan, penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum, seiring dengan pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi.
(Red)
















