Bandar Lampung – MediaViral.co
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung membangun kesepahaman bersama antar aparat penegak hukum (APH) guna menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP baru.
Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Baharuddin menegaskan, langkah ini penting mengingat berbagai tantangan dan problematika yang akan dihadapi seluruh APH dalam penerapan regulasi baru tersebut.
“Dengan berbagai problematika yang akan dihadapi oleh kita semua selaku APH, maka perlu dibangun kesepahaman bersama,” ujar Baharuddin, Kamis (22/1/2026).
Menurutnya, keselarasan pemahaman antar lembaga penegak hukum menjadi kunci agar pelaksanaan sistem peradilan pidana (Criminal Justice System) dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan hambatan di lapangan.
“Harapannya, pelaksanaan tugas masing-masing APH dapat berjalan dengan baik, tanpa kendala dalam implementasi ke depan,” katanya.
Baharuddin mengakui, hingga saat ini sosialisasi kebijakan KUHP dan KUHAP baru belum sepenuhnya merata, sementara di sisi lain terdapat sejumlah perubahan mendasar yang menuntut penyesuaian cepat dari seluruh unsur penegak hukum.
“Ada perubahan-perubahan yang harus segera kita sesuaikan. Tentu saat ini kebijakan baru tersebut belum tersosialisasi secara penuh,” jelasnya.
Oleh karena itu, forum kesepahaman ini dinilai krusial agar dalam praktik penegakan hukum ke depan tidak terjadi penyimpangan dari ketentuan undang-undang.
Dalam diskusi yang berlangsung, lanjut Baharuddin, turut dibahas berbagai ketentuan baru, termasuk penguatan dan pengaturan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang kini memiliki posisi lebih jelas dalam sistem hukum pidana nasional.
“Seperti yang kita diskusikan, ada hal-hal baru yang berkembang, misalnya terkait peran Bapas yang sudah diatur secara tegas,” pungkasnya.
(Red)
















