Serang, Banten – MediaViral.co
Penyaluran dan penggunaan Dana Desa Sukasari, Kecamatan Tunjungteja, Kabupaten Serang, Banten, tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 yang totalnya mencapai lebih dari Rp3 miliar, diduga kuat menyimpan aroma Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Berdasarkan hasil penelusuran dan pengumpulan data yang dilakukan tim investigasi, sejumlah program strategis desa tidak berjalan sesuai perencanaan, bahkan diduga hanya menjadi formalitas administrasi untuk menyerap anggaran.
Anggaran Pertanian dan Perikanan Disorot: Diduga Fiktif atau Gagal Total
Salah satu temuan paling mencolok terdapat pada program pengembangan pertanian dan perikanan tahun 2023, dengan total anggaran lebih dari Rp212 juta, yang hingga kini tidak menunjukkan hasil nyata di lapangan.
Rinciannya:
Pelatihan Perikanan: Rp 106.449.750
Program Pertanian Cabai: Rp 105.611.005
Namun berdasarkan fakta di lapangan, budidaya cabai tidak berjalan, sementara program perikanan air tawar tidak memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat. Kondisi ini memunculkan dugaan bahwa program tersebut hanya dijalankan di atas kertas.
BUMDes dan Ketahanan Pangan 2025 Mandek
Kecurigaan semakin menguat pada tahun anggaran 2025, khususnya pada penyertaan modal ketahanan pangan yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sesuai regulasi, 20 persen Dana Desa 2025 telah diserap untuk ketahanan pangan, namun budidaya ikan air tawar berbasis bioplok justru mangkrak dan tidak berjalan sama sekali.
Ironisnya, hingga kini pelaporan tahap satu dan tahap dua tahun anggaran 2025 belum diperbarui, meski dana telah dicairkan sebesar Rp560.134.880 dari total Rp1.226.104.000.
Data Administrasi Berbanding Terbalik dengan Fakta Lapangan
Dari dokumen penyaluran Dana Desa:
2023: Rp 1.329.547.000
2024: Rp 1.226.104.000
2025: Rp 1.226.104.000
Total anggaran tersebut tercatat dialokasikan untuk infrastruktur, kesehatan, sosial, pelatihan, hingga operasional desa. Namun hasil pantauan lapangan menunjukkan banyak kegiatan yang minim output, tidak berkelanjutan, bahkan tidak ditemukan jejak kegiatannya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait:
Transparansi pelaksanaan kegiatan
Validitas laporan pertanggungjawaban (LPJ)
Peran pengawasan internal desa
Fungsi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Aktivis: Dana Desa Diduga Jadi Bancakan Oknum
Sekretaris Jenderal Aliansi Peduli Banten, Bahrudin, mengecam keras dugaan penyalahgunaan Dana Desa Sukasari.
“Kami menduga kuat Dana Desa Sukasari dijadikan ajang korupsi oleh oknum tertentu. Fakta dan realita di lapangan sangat miris dan bertolak belakang dengan data administrasi yang kami rangkum. Bukti dan dokumentasi sudah kami kantongi, dugaan ini sarat KKN,” tegas Bahrudin.
Ia menilai penyaluran Dana Desa yang seharusnya meningkatkan kesejahteraan masyarakat justru diduga diselewengkan demi kepentingan pribadi dan kelompok tertentu.
Desakan Audit Menyeluruh dan Penegakan Hukum
Aliansi Peduli Banten menyatakan akan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Negeri dan APH di Provinsi Banten, untuk segera membentuk tim khusus dan melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa Sukasari.
“Kami mendesak dilakukan audit total terhadap Desa Sukasari, Kecamatan Tunjungteja, terkait penggunaan keuangan negara yang diduga diselewengkan dan berpotensi merugikan negara. Ini tidak bisa dibiarkan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Sukasari belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Redaksi mediaviral.co membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (mediaviral.co)
















