OKU Selatan, Sumatera Selatan – MediaViral.co
Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mulai menindaklanjuti dugaan intimidasi dan ajakan duel yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Talang Padang terhadap seorang wartawan berinisial SRY. Peristiwa tersebut terjadi pada 6 Januari 2026 di Desa Tanjung Baru, Kecamatan Buay Pemaca.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, Polres OKU Selatan telah memanggil wartawan SRY untuk dimintai keterangan terkait insiden yang diduga menghambat kerja jurnalistik tersebut.
Kronologi bermula ketika awak media menerima laporan dari Ketua BUMDes Desa Tanjung Baru. Menindaklanjuti laporan itu, wartawan kemudian melakukan konfirmasi langsung ke lapangan. Namun, upaya konfirmasi justru berujung pada dugaan intimidasi.
Saat berada di lokasi, oknum Kepala Desa Talang Padang diduga melontarkan kata-kata bernada ancaman.
“Kenapa kalian datang ke sini, kalian mau meras ya?”
Tak hanya itu, oknum kades tersebut juga mengajak wartawan untuk berduel, sehingga membuat korban merasa terancam dan terintimidasi.
Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers dan perlindungan terhadap jurnalis dalam menjalankan tugasnya.
Kasat Reskrim Polres OKU Selatan, AKP Aston Sinaga, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa korban dan akan melanjutkan proses hukum dengan memanggil saksi-saksi terkait.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saudara SRY. Selanjutnya, saksi-saksi lain akan kami panggil untuk klarifikasi,” ujar AKP Aston Sinaga.
Ia menegaskan, kepolisian akan bersikap profesional dan tidak pandang bulu dalam penanganan perkara tersebut.
“Siapa pun yang terbukti bersalah akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama insan pers, karena menyangkut ancaman terhadap kebebasan jurnalistik dan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat desa. (mediaviral.co)
















