Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Abaikan dan Singkirkan Tenaga Kerja Lokal, Proyek PT Eco Oils Jaya Indonesia di KEK Sei Mangkei Tuai Kecaman Publik

43
×

Diduga Abaikan dan Singkirkan Tenaga Kerja Lokal, Proyek PT Eco Oils Jaya Indonesia di KEK Sei Mangkei Tuai Kecaman Publik

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara | MediaViral.co

Proyek pembangunan industri milik PT Eco Oils Jaya Indonesia yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menuai kecaman keras dari publik. Perusahaan yang menunjuk PT Kokoh Semesta sebagai kontraktor pelaksana proyek tersebut diduga kuat mengabaikan bahkan menyingkirkan tenaga kerja lokal, sehingga memicu keresahan dan kekecewaan masyarakat sekitar.

Example 300250

Ironisnya, proyek yang diklaim sebagai bagian dari program strategis nasional hilirisasi kelapa sawit—dengan target menghasilkan produk bernilai tambah tinggi seperti bahan kimia industri dan pakan ternak sapi dari limbah sawit—justru dinilai tidak memberikan manfaat langsung bagi masyarakat lokal.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun MediaViral.co, proyek pembangunan PT Eco Oils Jaya Indonesia lebih banyak mempekerjakan tenaga kerja dari luar Sumatera Utara, bahkan luar Kabupaten Simalungun. Sementara itu, warga lokal yang tinggal tepat di sekitar kawasan industri justru kesulitan mendapatkan kesempatan kerja.

Kondisi tersebut memicu kekecewaan mendalam, kemarahan, serta kecemburuan sosial. KEK Sei Mangkei yang seharusnya menjadi lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah dan solusi pengangguran, kini justru dipersepsikan sebagai ruang eksklusif yang tidak berpihak kepada rakyat setempat.

“Ini kawasan industri di Simalungun, tapi tenaga kerjanya dari luar semua. Kami hanya jadi penonton di kampung sendiri,” ujar salah seorang warga kepada MediaViral.co, Senin (12/01/2026).

Dinilai Cederai Tujuan Pembentukan KEK

Praktik tersebut dinilai mencederai tujuan utama pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus, yang secara tegas mengamanatkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar melalui penyerapan tenaga kerja lokal. Publik menilai PT Eco Oils Jaya Indonesia semata mengejar keuntungan investasi tanpa memedulikan dampak sosial, sehingga berpotensi memicu konflik horizontal.

Masyarakat mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Simalungun, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, pengelola KEK Sei Mangkei, hingga Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk segera turun tangan, membuka data rekrutmen tenaga kerja, serta melakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan.

Terancam Sanksi Pidana dan Administratif

Apabila dugaan tersebut terbukti, PT Eco Oils Jaya Indonesia beserta pihak terkait berpotensi dijerat sanksi pidana dan administratif, antara lain:

Pasal 5 dan Pasal 6 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, terkait kewajiban memberikan kesempatan kerja yang adil tanpa diskriminasi.

Pasal 27 ayat (2) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, serta denda hingga Rp400.000.000.

Sanksi administratif berupa teguran keras, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara proyek, hingga pencabutan izin usaha.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Eco Oils Jaya Indonesia dan PT Kokoh Semesta belum memberikan klarifikasi resmi. Sikap bungkam tersebut semakin memperkuat kecurigaan publik terhadap dugaan pelanggaran serius di sektor ketenagakerjaan.

MediaViral.co menegaskan, investasi di KEK Sei Mangkei tidak boleh menjadi bentuk “penjajahan gaya baru”, di mana rakyat lokal dikorbankan atas nama pembangunan. Aparat penegak hukum diminta segera bertindak tegas sebelum persoalan ini berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas.

Sementara itu, saat dihubungi Manajemen PT Kokoh Semesta Indonesia bidang Human Resource Development (HRD), Syaiful, melalui pesan WhatsApp di nomor +62 821-3330-xxxxx, yang bersangkutan tidak memberikan keterangan hingga berita ini dipublikasikan.

(Rijal)

Example 300x375