Lampung – MediaViral.co
Masyarakat Provinsi Lampung perlu membuka mata. Di balik masifnya pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di berbagai desa, tersimpan sejumlah pertanyaan serius yang hingga kini belum dijawab secara transparan.
Fakta yang perlu diketahui publik, setiap pendirian bangunan Koperasi Merah Putih mengharuskan adanya hibah tanah desa. Artinya, tanah yang digunakan bukan milik pribadi, melainkan aset desa yang merupakan hak kolektif masyarakat.
Ironisnya, bangunan koperasi tersebut disebut-sebut bernilai miliaran rupiah, dan sebagian besar ditenderkan kepada pihak ketiga. Namun, manfaat langsung bagi warga justru dipertanyakan.
Secara fungsi, Koperasi Merah Putih hanya menjual produk-produk dengan harga eceran tertinggi (HET) seperti gas elpiji dan pupuk bersubsidi. Banyak pihak menilai koperasi ini lebih berperan menyaingi warung kecil yang dianggap “nakal”, bukan memperkuat ekonomi rakyat secara menyeluruh.
Lebih jauh, beredar dugaan serius di lapangan. Sejumlah sumber menyebutkan bahwa dalam setiap pembangunan koperasi yang menggunakan tanah hibah desa, terdapat indikasi pemberian fee kepada kepala desa dengan kisaran Rp25 juta hingga Rp100 juta dari pihak kontraktor.
Tak berhenti di situ, kontraktor juga diduga menyetor dana sekitar Rp150 juta kepada oknum tertentu, termasuk yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan unsur militer. Angka ini terpisah dari jatah Babinsa di desa yang konon berkisar Rp200 ribu per hari.
Jika dugaan ini benar, maka persoalannya bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan potensi kejahatan serius terhadap aset desa dan uang negara.
Publik patut bertanya: Apakah Koperasi Merah Putih benar-benar membantu masyarakat, atau justru menjadi skema baru korupsi berjamaah yang rapi dan sistematis?
Ketika seorang kepala desa menerima fee atas hibah tanah desa, maka secara moral dan hukum, hal itu sama saja dengan menjual tanah milik rakyat—aset yang seharusnya dijaga, bukan dikomersialkan untuk kepentingan segelintir orang.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak:
Audit menyeluruh atas pembangunan Koperasi Merah Putih
Penelusuran alur hibah tanah desa
Pemeriksaan proses tender dan pihak-pihak yang terlibat
Transparansi manfaat nyata koperasi bagi warga desa
Jika tidak dibuka secara terang-benderang, program yang mengatasnamakan kerakyatan ini justru berpotensi menjadi monumen pengkhianatan terhadap desa dan rakyatnya sendiri.
Hukum harus hadir. Negara tidak boleh diam. Desa bukan ladang bancakan. (mediaviral.co)
















