Ponorogo, Jawa Timur — MediaViral.co
Anggota DPRD Jawa Timur dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Suli Da’im, menegaskan bahwa Dana Desa (DD) tidak boleh diperlakukan sebagai “uang turun dari langit”. Pemerintah desa wajib mengelolanya secara akuntabel, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, sesuai dengan kebijakan terbaru pemerintah pusat yang akan berlaku pada Tahun Anggaran 2026.
“Pemerintah pusat kembali menegaskan sejumlah larangan penggunaan Dana Desa. Kebijakan ini bertujuan memperkuat tata kelola keuangan desa agar benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Suli Da’im saat ditemui di Ponorogo, Rabu (7/1/2026).
Politikus yang akrab disapa Kang Suli itu menjelaskan, terdapat sejumlah rambu tegas yang tidak boleh dilanggar pemerintah desa dalam pengelolaan Dana Desa. Salah satunya, Dana Desa dilarang digunakan untuk membayar honorarium kepala desa, perangkat desa, maupun anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Selain itu, Dana Desa juga tidak boleh digunakan untuk perjalanan dinas kepala desa, perangkat desa, atau anggota BPD ke luar wilayah kabupaten/kota. Termasuk pula larangan pembayaran iuran jaminan sosial kesehatan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan bagi unsur pemerintahan desa tersebut.
Dalam sektor pembangunan fisik, Kang Suli menegaskan Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membangun kantor desa atau balai desa, kecuali untuk rehabilitasi atau perbaikan ringan dengan batas maksimal Rp25 juta.
“Dana Desa juga dilarang untuk penyelenggaraan bimbingan teknis, studi banding, maupun kegiatan sejenis bagi kepala desa, perangkat desa, dan anggota BPD, terlebih jika dilakukan ke luar wilayah kabupaten/kota,” tegasnya.
Lebih lanjut, Suli Da’im mengingatkan bahwa Dana Desa tidak boleh digunakan untuk membayar kewajiban tahun anggaran sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bersama Menteri Desa PDTT, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri terkait tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan tentang pengalokasian dan penggunaan Dana Desa.
Tak hanya itu, Dana Desa juga dilarang digunakan untuk pemberian bantuan hukum bagi kepala desa, perangkat desa, anggota BPD, maupun warga desa yang berperkara hukum untuk kepentingan pribadi.
Sinergi Dana Desa dan Koperasi Desa Merah Putih
Anggota Komisi E DPRD Jatim itu juga menyoroti penggunaan Dana Desa untuk mendukung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Menurutnya, penggunaan Dana Desa untuk KDMP diperbolehkan secara terbatas, khususnya untuk modal awal, pembangunan fisik gerai atau gudang, serta sarana pendukung koperasi.
“Biaya pembentukan awal KDMP dibatasi maksimal 3 persen dari Dana Desa, sementara pengembangan usaha dapat didukung dari sumber pendanaan lain, seperti pinjaman perbankan hingga Rp3 miliar, tentu dengan memperhatikan dinamika regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, BUMDes, dan KDMP. Dalam skema tersebut, kepala desa berperan sebagai pengawas, sementara BUMDes dan KDMP berjalan berdampingan sebagai motor penggerak ekonomi desa, bukan saling meniadakan.
“KDMP hadir untuk mewadahi semangat gotong royong dan membangun kemandirian ekonomi desa dari bawah. Kuncinya adalah komunikasi yang baik, saling percaya, dan tata kelola yang bersih,” pungkasnya.
“Sekali lagi, Dana Desa harus dikelola secara akuntabel, transparan, dan bebas korupsi,” tandas Kang Suli.
(Muh Nurcholis)
















