Sungai Penuh, Kerinci, Jambi – MediaViral.co
Sidang perkara dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) Kabupaten Kerinci di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Selasa (6/1/2026), mengungkap fakta mengejutkan yang memunculkan tanda tanya baru dalam konstruksi perkara.
Seorang pria bernama Ferdi tiba-tiba muncul di persidangan dan mengaku sebagai pelaksana konsultan perencanaan sekaligus pengawasan proyek PJU. Klaim tersebut langsung dibantah oleh terdakwa, mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci, Heri Cipta.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Ferdi menyebut pernah mengadakan pertemuan dengan Heri Cipta terkait perencanaan dan pengawasan proyek PJU. Pernyataan itu sontak mengejutkan terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.
Heri Cipta dengan tegas membantah pengakuan tersebut. Ia menyatakan tidak mengenal Ferdi dan tidak pernah melakukan pertemuan apa pun dengannya selama proyek PJU berlangsung.
“Saya tidak mengenal Ferdi dan tidak pernah bertemu dengannya,” tegas Heri Cipta di persidangan.
Menurut Heri Cipta, sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan proyek PJU, dirinya hanya berkomunikasi dan mengadakan pertemuan dengan Andri Kurniawan, yang selama ini dikenal sebagai konsultan perencanaan dan pengawasan proyek PJU Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci.
Nama Andri Kurniawan juga kerap tercantum dalam berbagai dokumen proyek serta disebut dalam pembahasan publik. Karena itu, klaim Ferdi dinilai janggal oleh pihak terdakwa.
Keberatan tersebut ditegaskan kuasa hukum Heri Cipta, Adhitya. Ia menilai keterangan Ferdi bertentangan dengan fakta yang selama ini diketahui kliennya.
“Terkait keterangan hari ini, klien kami menyatakan keberatan atas pernyataan Ferdi yang mengaku sebagai pelaksana konsultan perencana dan pengawas, terlebih pengakuannya yang menyebut pernah bertemu dengan klien kami,” ujar Adhitya di hadapan majelis hakim.
Adhitya menegaskan, selama proyek PJU berjalan, Heri Cipta hanya berhubungan dengan Andri Kurniawan, bukan Ferdi. Keberatan tersebut telah dicatat secara resmi dalam persidangan.
Ia juga menyampaikan pihaknya tengah mempertimbangkan untuk menghadirkan Andri Kurniawan sebagai saksi pada persidangan selanjutnya guna memperjelas duduk perkara.
“Kami akan mempertimbangkan menghadirkan Andri Kurniawan ke persidangan agar fakta perkara menjadi terang dan utuh,” katanya.
Sementara itu, Ferdi dalam keterangannya mengklaim terlibat dalam perencanaan 23 paket PJU pada APBD murni serta pengawasan 18 paket PJU pada APBD Perubahan.
Klaim tersebut dinilai bertentangan dengan keterangan terdakwa dan memunculkan pertanyaan serius mengenai siapa sebenarnya konsultan yang berperan dalam proyek PJU Kabupaten Kerinci.
Situasi ini memicu sorotan publik yang mendesak jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Andri Kurniawan ke persidangan. Publik menilai kehadiran pihak yang disebut sebagai konsultan utama menjadi kunci untuk mengurai peran masing-masing pihak dan memastikan proses persidangan berjalan objektif serta berimbang.
Sidang dugaan korupsi proyek PJU Kabupaten Kerinci pun diprediksi akan semakin dinamis, seiring menguatnya perhatian terhadap alur perencanaan, pengawasan, serta peran konsultan yang kini diuji di meja hijau Pengadilan Tipikor Jambi.
(RRI SPN)
Editor: Dani
MediaViral.co
















