Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

BRUTAL DAN BIADAB! Usaha Ubi Cilembu Dijarah Massa, Chandra Kurniawan Jadi Korban Amuk Anggota Arisan

79
×

BRUTAL DAN BIADAB! Usaha Ubi Cilembu Dijarah Massa, Chandra Kurniawan Jadi Korban Amuk Anggota Arisan

Sebarkan artikel ini

Simalungun / Pematangsiantar, Sumatera Utara – MediaViral.co

Aksi main hakim sendiri kembali mencoreng wajah penegakan hukum di Sumatera Utara. Seorang pengusaha kecil penjual ubi Cilembu, Chandra Kurniawan, menjadi korban amuk brutal puluhan orang yang mengatasnamakan diri sebagai anggota arisan. Tanpa dasar hukum, massa menjarah tempat usaha korban secara membabi buta, seolah hukum dan negara tidak lagi hadir di tengah masyarakat.

Example 300250

Peristiwa memilukan ini terjadi di wilayah Kota Pematangsiantar dan dipicu oleh dugaan penggelapan dana arisan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial Sinja Riani Barus, yang diketahui memegang beberapa kloter (gate) arisan. Setelah menghimpun dana dari sejumlah anggota, Sinja Riani Barus diduga melarikan diri dan hingga kini belum diketahui keberadaannya.

Kemarahan Salah Sasaran, Usaha Rakyat Kecil Jadi Korban

Alih-alih menempuh jalur hukum dan mencari pelaku utama, puluhan anggota arisan justru melampiaskan kemarahan mereka kepada pihak yang tidak memiliki hubungan langsung dengan kasus tersebut. Massa menyerbu tempat usaha ubi Cilembu milik Chandra Kurniawan, yang diketahui merupakan suami dari Ibu Randa, salah satu pihak yang juga disebut-sebut dalam lingkaran arisan.

Tanpa ampun, massa melakukan intimidasi, pengrusakan, hingga penjarahan. Barang dagangan, peralatan usaha, serta uang hasil penjualan raib dijarah, meninggalkan kerugian besar bagi korban yang selama ini hanya menggantungkan hidup dari usaha kecil tersebut.

Ironisnya, massa juga memaksa Ibu Randa untuk bertanggung jawab dan mengganti dana arisan yang diduga dibawa kabur Sinja Riani Barus, meski secara fakta dan hukum tidak ada keterkaitan antara usaha ubi Cilembu dengan pengelolaan arisan tersebut.

“Ini bukan lagi persoalan arisan. Ini sudah tindakan brutal dan biadab. Usaha rakyat kecil dijarah ramai-ramai. Sangat kejam dan tidak berperikemanusiaan,” ungkap pihak keluarga korban kepada MediaViral.co.

Korban Tempuh Jalur Hukum, Laporan Resmi ke Polisi

Pihak keluarga menegaskan mereka tidak pernah berniat menghindari tanggung jawab, namun menolak keras tindakan anarkis yang justru menciptakan korban baru. Atas kejadian tersebut, Chandra Kurniawan secara resmi melaporkan aksi penjarahan ke Polres Pematangsiantar.

Laporan tersebut telah diterima pihak kepolisian dan dibuktikan dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP). Keluarga berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan tanpa pandang bulu.

“Kalau hukum kalah oleh massa, maka tidak ada lagi rasa aman bagi masyarakat kecil,” tegas keluarga korban.

Penjarahan Bukan Solusi, Ini Kejahatan Serius

Secara hukum, tindakan para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal pidana berat, antara lain:

Pasal 170 KUHP
Kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang
Ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara

Pasal 362 KUHP
Pencurian
Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara

Pasal 363 KUHP
Pencurian dengan pemberatan (dilakukan secara beramai-ramai)
Ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara

Pasal 335 KUHP
Pemaksaan dan intimidasi
Ancaman hukuman hingga 1 tahun penjara

Pihak keluarga menilai, apabila kasus ini tidak ditangani secara tegas, maka preseden buruk akan terus terjadi dan rakyat kecil akan selalu menjadi sasaran empuk kekerasan massa.

“Kalau setiap masalah diselesaikan dengan penjarahan, lalu di mana negara? Di mana hukum?” ujar keluarga korban dengan nada kecewa.

Ujian Nyata Aparat Penegak Hukum

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan dinilai sebagai ujian nyata keberanian aparat penegak hukum dalam melindungi warga negara dari aksi brutal dan anarkis yang mengatasnamakan tuntutan sepihak.

MediaViral.co menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan para pelaku penjarahan diproses sesuai hukum yang berlaku. (Rijal)

Example 300x375