Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Oknum Guru SMPN 1 Gunung Sugih Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Rekan Seprofesi Hingga Trauma

45
×

Oknum Guru SMPN 1 Gunung Sugih Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Rekan Seprofesi Hingga Trauma

Sebarkan artikel ini

Gunung Sugih, Lampung Tengah – MediaViral.co

Dunia pendidikan kembali tercoreng. Seorang oknum guru berinisial HA, yang bertugas di SMP Negeri 1 Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian atas dugaan tindak penganiayaan terhadap rekan seprofesinya.

Example 300250

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/329/XII/2025/SPKT/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG. Terlapor diduga melakukan kekerasan fisik terhadap korban berinisial F, sesama tenaga pendidik di sekolah tersebut.

Peristiwa itu disaksikan langsung oleh rekan korban berinisial DLG. Bahkan, saat DLG mencoba melerai, saudari DLG justru ikut terkena pukulan dari terduga pelaku HA. Tindakan brutal tersebut dinilai jauh dari nilai moral dan etika seorang pendidik.

“Perilaku seperti ini sama sekali tidak mencerminkan sikap seorang guru yang seharusnya menjadi teladan,” ujar salah satu narasumber.

Siswa Angkat Bicara: “Sok Penguasa, Sok Jagoan”

Saat media mendalami informasi di lingkungan sekolah, sejumlah siswa memberikan keterangan mengejutkan terkait perilaku oknum guru tersebut.

“Iya pak, ibu HA itu sok penguasa, sok jagoan. Salah pilih profesi, harusnya jadi petinju atau kick boxer,” ujar salah satu siswa sambil mencibir.

Sumber tersebut juga menyebutkan bahwa oknum guru tersebut dikenal temperamental dan sering marah-marah tanpa alasan jelas saat mengajar.

“Kalau mengajar, sering ngamuk-ngamuk. Kesannya sok killer,” tambahnya.

Korban Alami Trauma, Merasa Terancam

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban mengalami pemukulan di bagian kepala secara bertubi-tubi, yang menyebabkan trauma psikologis serta rasa tak aman terhadap keselamatan jiwanya.

Kasus ini pun memicu keprihatinan luas, mengingat insiden kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi ruang aman dan bermartabat.

Kepala Sekolah Bungkam

Saat dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut, Kepala SMPN 1 Gunung Sugih, Hamzah, memilih tidak memberikan keterangan apa pun. Sikap bungkam ini justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik.

Regulasi dan Pasal yang Berpotensi Dilanggar

Kasus dugaan penganiayaan ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum dan regulasi pendidikan, antara lain:

  1. Pasal 351 ayat (1) KUHP
    Penganiayaan yang menyebabkan luka dapat dipidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan.
    Ayat (2) memungkinkan penambahan hukuman jika menimbulkan trauma psikis.
  2. UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
    Menegaskan kewajiban tenaga pendidik menjaga keharmonisan dengan sesama pendidik.
  3. Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022
    Guru wajib bersikap hormat, beretika, dan dilarang melakukan tindakan yang membahayakan rekan kerja maupun lingkungan sekolah.
  4. Peraturan Dinas Pendidikan Daerah
    Melarang keras segala bentuk kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

Publik Menunggu Ketegasan Aparat dan Dinas Pendidikan

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menuntut penegakan hukum yang tegas, serta tindakan disipliner dari Dinas Pendidikan, agar dunia pendidikan tidak berubah menjadi arena kekerasan.

Guru seharusnya mendidik, bukan memukul. Sekolah seharusnya aman, bukan menakutkan. (mediaviral.co)

Example 300x375