Way Kanan, Lampung – MediaViral.co
Proyek rehabilitasi pemasangan batu belah pada siring tersier yang dikenal warga sebagai Siring Bendungan Badran kini menuai sorotan tajam publik. Di balik plang proyek bernilai fantastis sekitar Rp47 miliar, kondisi di lapangan justru menunjukkan fakta yang berbanding terbalik dan memantik tanda tanya besar.
Berdasarkan hasil investigasi media, pekerjaan rehabilitasi sepanjang kurang lebih 1.900 meter, dengan tinggi konstruksi 100 cm dan lebar menyesuaikan kondisi fisik lapangan, diduga dikerjakan tidak sesuai standar mutu pekerjaan konstruksi. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Subkon Bangun Raya, bersama subkontraktor I Gede Budi, dengan pengawasan dari pihak Brantas yang diwakili Hafis Rendra Nata, serta pendampingan Reza Sigit sebagai petugas Health, Safety, and Environment (HSE).
Namun ironisnya, meski secara administratif tercatat berada dalam pengawasan, temuan di lapangan justru memperlihatkan indikasi pekerjaan yang terkesan asal-asalan. Beberapa bagian siring tampak tidak rapi, metode pemasangan dipertanyakan, dan kualitas pengerjaan dinilai jauh dari ekspektasi proyek bernilai puluhan miliar rupiah.
Yang lebih mencurigakan, terjadi ketidaksinkronan keterangan antara pihak-pihak terkait. I Gede Budi sebelumnya disebut hanya sebagai penyedia atau pemasok material, namun di kesempatan lain memberikan pernyataan yang tidak sejalan dengan keterangan pengawas lapangan. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya ketidaktransparanan peran dan tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek.
Sorotan semakin tajam ketika papan proyek yang terpasang di lokasi mencantumkan nama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Mesuji–Sungai Sekampung dengan nilai anggaran mencapai Rp47 miliar. Fakta di lapangan, pelaksanaan pekerjaan terlihat jauh dari gambaran ideal proyek negara bernilai besar, baik dari sisi sumber daya manusia maupun progres pekerjaan.
Investigasi media juga menemukan bahwa jumlah pekerja di lokasi hanya sekitar 12 orang, dengan sistem upah harian. Jumlah ini dinilai tidak sebanding dengan volume pekerjaan sepanjang hampir dua kilometer. Kondisi tersebut memunculkan keraguan serius terkait kemampuan kontraktor menyelesaikan proyek dalam batas waktu 55 hari kerja sebagaimana tercantum dalam dokumen proyek.
Seorang warga yang berdomisili di sekitar lokasi bahkan menyebutkan bahwa para pekerja berasal dari luar desa, bukan melibatkan tenaga lokal. Keterangan ini sejalan dengan temuan tim investigasi dan semakin memperkuat sorotan publik terhadap perencanaan proyek, transparansi anggaran, efektivitas pengawasan, serta kualitas pelaksanaan di lapangan.
Dengan nilai anggaran yang sangat besar dan proyek yang menyangkut kepentingan pengelolaan sumber daya air, publik kini menunggu sikap tegas dari pihak berwenang. Apakah proyek ini benar-benar dikerjakan sesuai spesifikasi, atau justru menjadi potensi pemborosan uang negara yang dibiarkan berlalu tanpa pertanggungjawaban?
Pertanyaan besar pun mengemuka: ke mana sesungguhnya arah pengawasan proyek Rp47 miliar ini? (mediaviral.co)
















