Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Tuntut Penjelasan Terbuka

62
×

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Tuntut Penjelasan Terbuka

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung — MediaViral.co

Penanganan laporan dugaan pelanggaran disiplin aparat kepolisian kembali menuai sorotan. Seorang warga, Aprohan Saputra, menyatakan kekecewaannya terhadap keputusan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung yang menghentikan laporannya tanpa penjelasan substansial yang terbuka dan rinci.

Example 300250

Kekecewaan tersebut disampaikan Aprohan usai menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Propam (SP2HP-2) bernomor B/507/XII/2025/Propam, tertanggal 17 Desember 2025. Dalam surat itu, Propam Polda Lampung menyatakan laporan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik oleh personel Satlantas Polres Way Kanan tidak dapat dilanjutkan.

Surat yang ditandatangani Kasubbid Paminal Propam Polda Lampung AKBP Yonirizal Khova, S.H. tersebut menyebutkan bahwa setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, “belum ditemukan adanya pelanggaran Disiplin/Kode Etik Profesi Polri.”

SP2HP-2 itu merujuk sejumlah dasar hukum, antara lain:

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri,

Peraturan Kapolri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengamanan Internal Polri,

serta Surat Perintah Kapolda Lampung Nomor Sprin/2709/XI/HUK.6.6./2025 tertanggal 26 November 2025.

Namun, bagi Aprohan, kesimpulan tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar.

“Surat itu hanya berisi kesimpulan akhir. Tidak ada penjelasan bagian laporan mana yang dianggap tidak memenuhi unsur, indikator pemeriksaan apa yang digunakan, dan bukti apa yang dinilai tidak cukup,” ujar Aprohan.

Diminta Datang Langsung, Tanpa Penjelasan Tertulis

Aprohan mengaku telah berulang kali meminta klarifikasi secara tertulis melalui komunikasi WhatsApp dengan Unit 3 Paminal Propam Polda Lampung. Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan resmi, ia hanya diarahkan untuk datang langsung ke kantor Propam jika ingin mengetahui detail penanganan perkara.

Ironisnya, di dalam SP2HP-2 juga ditegaskan bahwa surat tersebut hanya bersifat pemberitahuan dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan peradilan. Ketentuan ini dinilai Aprohan semakin menutup ruang kontrol dan evaluasi publik terhadap proses pengawasan internal kepolisian.

“Ini bukan sekadar soal laporan saya. Ini soal transparansi dan akuntabilitas. Jika masyarakat tidak diberi penjelasan yang layak, ke mana lagi harus mengadu?” tegasnya.

Upaya Klarifikasi ke Humas dan Propam Tak Direspons

Aprohan menyatakan telah mencoba membuka ruang klarifikasi melalui berbagai jalur, termasuk menghubungi nomor WhatsApp Unit 3 Paminal Propam Polda Lampung (+62 895-2848-××××). Ia juga mengonfirmasi ke Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, S.I.K., M.H., yang menyarankan agar menghubungi langsung Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Didik Priyo Sambodo, S.I.K.

Namun hingga kini, upaya tersebut belum mendapatkan respons.

Sorotan Terhadap Transparansi Pengawasan Internal

Aprohan menegaskan akan membawa persoalan ini ke ruang publik dan media sebagai bentuk kontrol sosial. Menurutnya, Propam memiliki peran strategis sebagai penjaga etik dan marwah institusi Polri, sehingga setiap keputusan penghentian laporan seharusnya disertai penjelasan yang jelas, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diturunkan, Propam Polda Lampung belum memberikan keterangan tambahan, selain isi resmi SP2HP-2 dan pernyataan singkat agar pelapor datang langsung ke kantor untuk memperoleh penjelasan.

Kasus ini kembali menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi, argumentasi hukum yang jelas, serta komunikasi yang berkeadilan dalam penanganan pengaduan masyarakat. Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, banyak pihak menilai, sangat bergantung pada sejauh mana pengawasan internal dijalankan secara transparan dan akuntabel. (mediaviral.co)

Example 300x375