SERANG/BANTEN
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Penyedia Jasa CV. Taman Karya Selaras Diduga tidak mematuhi sistem manajemen Kesehatan & Keselamatan Kerja (3) kenapa para pelaksana atau Penyedia Jasa diharuskan melengkapi perlengkapan K3.
- Mencegah Kecederan Dalam Pekerjaan
- Mencegah Penyakit Akibat Kerja.
- mematuhi Semua Persyaratan dan Perundangan – Undangan Pemerintah Indonesia dan Industri yang di ACU
- Dan Alat Pelindung Diri,Helm,Sepatu Bot,Tomp,Sarung tangan Masker Kain, dan alat rambu rambu Lalu Lintas.
sebagaimana mana. dalam uraian Penawaran Pekerjaan Preservasi Jalan Cibomo – Terumbu Dengan Nilai Kontrak Rp. 14.694.921.00. tidak sesuai Persyaratan yang disepakati dan Harus dilaksanakan.Karena semua sudah dianggarkan untuk biaya pembelanjaan Perlengkapan K3 tersebut.
Dan Dari hasil Investgasi LSm KPK-: Nusantara (LSM KPK) Perwakilan Banten, ada beberapa Item dalam pelaksanaannya tidak maksimal dan diduga Syarat Penyimpangan Barang jasa.
- Rencana Keselamatan Kontruksi.
- Daftar Kuantitas Dan Harga
- Pembelanjaan Barang / Jasa. Diduga sebagian tidak sesuai Merk/Tife/Spesifikasi dan Ukuran Dan Nama bahan/ Dukungan Bahan
- jadwal Pelaksanaan (KURVA”S”)
- Penggunaan Peralatan dan Penggunaan Bahan.
- penggunaan Personil Inti dan personil K3.
Aminudin, ketua LSM KPK – Nusantara (LSM KPK) Perwakilan Banten dengan adanya kegiatan Preservasi Jalan Cibomo – Terumbu yang tidak melengkapi Perlengkapan K3 mengatakan, sudah jelas sistem manajemen K2 harus dilaksanakan oleh pelaksana/ Penyedia jasa Sesuai Dasar Hukum.
- Undang – Undang No.51/1970 Tentang Keselamatan Kerja.
- PEMENAKER No. 05/men/1996 Tentang Sistem manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
- Ak Direksi No 322/DUT/KPTS/ISO/08/2005 Tanggal 31 Agustus tahun 2005 Tentang Penerapan SMK3 dan OHSAS dan kami juga terus memantau jalanya kegiatan Preservasi Jalan Cibomo – Terumbu tersebut dan sekarang belum dilaksanakannya kurang lebih 600 meteran pada Pekerjaan Betonisasi nya dan terlihat Jalan Beton yang sudah dilaksanakan yang tadinya retak kisaran 10 centi meter makin nambah serta pada pinising akhir beton tidak Rapih dan tidak diperbaiki waktu pelaksanaan Betonisasi.
lanjut Aminudin. Seharusnya penyedia jasa CV.bTAMAN KARYA SELARAS mematuhi Peraturan Per Undang – Undangan dan Persyaratan K3 ss sesuai Acuan dan SMK3 Kontruksi Bidang PU.
koranpemberitaankorupsi.id














