Palembang, Sumatera Selatan — MediaViral.co
Ketegangan terjadi di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) ketika sejumlah wartawan mengaku dihalangi saat mengambil gambar seorang tersangka kasus dugaan korupsi yang baru saja selesai menjalani pemeriksaan. Insiden ini hampir berujung kericuhan antara jurnalis dan oknum petugas pengamanan internal, Senin siang.
Sejumlah video yang beredar memperlihatkan wartawan berupaya mendokumentasikan momen keluarnya tersangka dari ruang pemeriksaan. Namun beberapa petugas tampak menghadang hingga membuat suasana memanas dan terjadi adu argumentasi.
“Kami bekerja sesuai aturan. Pengambilan gambar tersangka di area publik lembaga penegak hukum adalah bagian dari tugas jurnalistik. Tidak perlu dihalangi bila memang tidak ada aturan yang dilanggar,” ujar salah satu jurnalis yang berada di lokasi.
Upaya Peliputan Terhambat
Beberapa wartawan menilai tindakan penghalangan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan mengenai keterbukaan informasi publik, terlebih kasus yang sedang ditangani merupakan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan dan telah diumumkan ke publik.
“Kami hanya mengambil gambar dari jarak aman. Tidak ada tindakan mengganggu proses hukum,” tambah jurnalis lainnya.
Ketegangan mereda setelah sejumlah senior wartawan dan petugas keamanan lainnya mencoba menenangkan situasi.
Kejati Sumsel Diminta Beri Penjelasan
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejati Sumsel belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penghalangan peliputan tersebut. Sejumlah pihak menilai Kejaksaan perlu menjelaskan secara terbuka aturan internal terkait akses media pada momen pengamanan tersangka.
Pengamat komunikasi publik dari Universitas Sriwijaya, Arif Darmady, menilai insiden ini semestinya tidak perlu terjadi bila ada koordinasi yang jelas antara pejabat humas kejaksaan dengan awak media.
“Prinsipnya sederhana: lembaga penegak hukum bekerja pada ranah penindakan, dan media bekerja pada ranah informasi. Keduanya harus berjalan beriringan, bukan saling berbenturan. Pembatasan boleh dilakukan, tetapi harus proporsional dan dijelaskan alasannya,” ujarnya.
Kebebasan Pers Harus Dilindungi
Insiden ini kembali menyoroti pentingnya penghormatan terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa wartawan berhak mencari dan memperoleh informasi sebagai bagian dari kerja jurnalistik.
Organisasi profesi jurnalis di Palembang menyatakan akan meminta klarifikasi resmi dari Kejati Sumsel dan mendorong penyusunan SOP peliputan yang lebih jelas untuk mencegah insiden serupa terulang. (mediaviral.co)
















