Kota Solok, Sumatera Barat – MediaViral.co
Pelayanan administrasi kendaraan bermotor di Samsat Kota Solok menjadi sorotan masyarakat. Seorang warga Alahan Panjang mengaku diminta biaya sebesar Rp12 juta untuk proses balik nama mobil Mitsubishi L300 dari Kota Solok ke Kabupaten Solok, termasuk pengurusan BPKB yang hilang. Namun, hingga kini proses tersebut disebut belum selesai meski sudah berjalan selama satu tahun.
Menurut keterangan masyarakat, kendaraan yang diurus merupakan mobil colt diesel yang mengalami kehilangan BPKB sehingga harus dilakukan pengurusan dokumen sekaligus balik nama kendaraan. Warga mengaku telah memenuhi biaya yang diminta, namun hasil pengurusan belum juga diterima.
Kondisi tersebut menimbulkan keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan akibat lambannya proses administrasi. Mereka berharap pihak Samsat Kota Solok dapat memberikan penjelasan secara terbuka terkait alasan keterlambatan tersebut.
Masyarakat juga meminta adanya transparansi dalam pelayanan publik, khususnya mengenai rincian biaya pengurusan balik nama kendaraan dan penerbitan dokumen kendaraan yang hilang. Selain itu, warga berharap instansi terkait segera menyelesaikan proses administrasi agar kepemilikan kendaraan memiliki kepastian hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Samsat Kota Solok terkait dugaan pungutan biaya sebesar Rp12 juta dan keterlambatan penyelesaian pengurusan kendaraan tersebut. (mediaviral.co)
















