Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Wartawan Batu Bara Akan Gelar Aksi di Lapas Labuhan Ruku, Tuntut Permintaan Maaf dan Keterbukaan Informasi

14
×

Wartawan Batu Bara Akan Gelar Aksi di Lapas Labuhan Ruku, Tuntut Permintaan Maaf dan Keterbukaan Informasi

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, Sumatera Utara – MediaViral.co

Persatuan Wartawan Batu Bara menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi di depan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, pada Senin, 11 Mei 2026.

Example 300250

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas dugaan penghalangan tugas jurnalistik dan intimidasi terhadap wartawan saat meliput peristiwa kaburnya seorang tahanan dari lapas tersebut.

Dalam surat pemberitahuan yang ditujukan kepada Polres Batu Bara melalui Sat Intelkam serta pihak lapas, para wartawan menilai insiden yang terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 20.30 WIB itu telah mencederai kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Dugaan Penghalangan Tugas Wartawan

Peristiwa bermula ketika seorang tahanan dilaporkan melarikan diri dari Rutan Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku. Sejumlah awak media yang mendapat informasi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan peliputan sesuai fungsi kontrol sosial dan pengawasan publik.

Namun, para wartawan mengaku mengalami hambatan saat menjalankan tugas jurnalistik. Mereka disebut dilarang mendekat ke lokasi, dihalang-halangi saat mengambil informasi, hingga mendapat perlakuan yang dinilai sebagai bentuk intimidasi.

Situasi semakin memanas setelah muncul pernyataan atau rilis dari pihak humas lapas yang dianggap tidak sesuai dengan fakta di lapangan dan berpotensi menyesatkan publik terkait kronologi kaburnya tahanan tersebut.

Tuntutan Aksi

Dalam surat yang ditandatangani di atas materai, Persatuan Wartawan Batu Bara menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 Ayat (3), yang menjamin kemerdekaan pers dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Adapun tuntutan utama dalam aksi tersebut antara lain:

  1. Meminta Kalapas Kelas IIA Labuhan Ruku dan pihak humas menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas dugaan intimidasi dan penghalangan tugas wartawan.
  2. Meminta pihak lapas membuka akses informasi seluas-luasnya dan memberikan keterangan yang benar kepada insan pers di Kabupaten Batu Bara.
  3. Mendesak profesionalisme dalam pelayanan informasi publik.

Aksi yang akan dimulai pukul 10.00 WIB itu juga akan diisi dengan orasi, teatrikal, pembacaan pernyataan sikap, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Koordinator aksi diketahui bernama Mariati AB, S.Pd, sementara penanggung jawab aksi adalah Alaiaro Nduru, SH.

Dinilai Langgar UU Pers

Para pegiat pers menilai tindakan menghalangi kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius.

Pasal 4 Ayat (3) UU Pers menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghambat atau mengganggu pers nasional dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (1) UU Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta apabila terbukti dilakukan dengan sengaja.

Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Sebagai badan publik, lapas memiliki kewajiban menyampaikan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat.

Harapan Wartawan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kalapas Labuhan Ruku belum memberikan tanggapan resmi terkait rencana aksi tersebut.

Komunitas wartawan di Batu Bara berharap aparat kepolisian dapat menjaga keamanan selama aksi berlangsung sekaligus memfasilitasi dialog yang konstruktif antara insan pers dan pihak lapas.

“Kami tidak mencari masalah. Kami hanya menuntut keadilan, profesionalisme, dan keterbukaan informasi. Pers bukan musuh, melainkan mitra dalam menjaga akuntabilitas lembaga publik,” ujar salah satu perwakilan panitia aksi.

Aksi damai ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi seluruh institusi pemerintah agar lebih menghormati kebebasan pers dan menjunjung tinggi transparansi informasi publik di Kabupaten Batu Bara. (mediaviral.co)

Example 300x375