Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Viral! Unjuk Rasa di Polres Batu Bara, FMPP Sumut Soroti Kejanggalan Perubahan Pasal Kasus Penganiayaan

80
×

Viral! Unjuk Rasa di Polres Batu Bara, FMPP Sumut Soroti Kejanggalan Perubahan Pasal Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Batu Bara, Sumatera Utara — MediaViral.co

Gelombang aksi unjuk rasa mewarnai halaman depan Mako Polres Batu Bara, Senin (14/10/2025). Sejumlah mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pemuda Peduli (FMPP) Batu Bara turun ke jalan menuntut transparansi proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap Evi Ayu, yang dilaporkan sejak April 2025 lalu.

Example 300250

Aksi yang digelar di Jl. Perintis Kemerdekaan No.28, Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh itu berlangsung damai namun tegas. Para pengunjuk rasa menilai penanganan kasus tersebut tidak profesional, lamban, dan penuh kejanggalan.


Kasus Berjalan Lambat, Pasal Diubah Tanpa Alasan Jelas

Koordinator Aksi Syarif Hidayatullah dalam orasinya mengungkapkan, bahwa laporan resmi korban telah teregister di LP/B/107/IV/2025/SPKT/Res Batubara/Polda Sumut tertanggal 2 April 2025. Namun hingga kini, proses hukum dinilai jalan di tempat, meski pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih jauh, Syarif menjelaskan bahwa terdapat kejanggalan serius dalam penanganan kasus ini, yakni perubahan pasal dari Pasal 351 KUHP (Penganiayaan Berat) menjadi Pasal 352 KUHP (Penganiayaan Ringan) tanpa penjelasan yuridis yang jelas.

“Perubahan pasal ini menurunkan derajat kesalahan pelaku dan menimbulkan dugaan kuat adanya intervensi dalam proses hukum. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk pengabaian terhadap rasa keadilan masyarakat,” tegas Syarif di tengah orasi.

Selain itu, pihak keluarga korban disebut tidak pernah menerima SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sebagaimana diatur dalam Perkap No. 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana.

Menurut FMPP, hal tersebut menunjukkan ketidaktransparanan aparat penegak hukum dan bertentangan dengan amanat Pasal 13 dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia, yang menegaskan tugas polisi untuk melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum secara adil.


Delapan Tuntutan FMPP Sumut

Dalam pernyataannya, Pengurus Besar FMPP Sumut menyampaikan delapan poin tuntutan yang menjadi fokus perjuangan mereka, yakni:

  1. Meminta Kapolres Batu Bara mengusut tuntas kasus penganiayaan terhadap Sdri. Evi Ayu sesuai laporan LP/B/107/IV/2025/SPKT/Res Batubara/Polda Sumut tertanggal 2 April 2025.
  2. Menuntut pengembalian pasal 351 KUHP sebagai dasar hukum penetapan tersangka, bukan pasal 352 KUHP.
  3. Mendesak Polres Batu Bara untuk bersikap profesional dan transparan dalam penanganan perkara.
  4. Meminta Propam Polda Sumut dan Divisi Propam Mabes Polri mengawasi dugaan pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus.
  5. Menuntut penegakan hukum tanpa intervensi dan pilih kasih. Jika tuntutan diabaikan, massa siap melanjutkan aksi ke Polda Sumut, Kompolnas, Komnas HAM hingga Presiden RI.
  6. Meminta Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk bersikap transparan dan tidak berbelit-belit dalam penanganan perkara.
  7. Menuntut Kejari Batu Bara bertanggung jawab atas perubahan pasal dari 351 menjadi 352 KUHP.
  8. Mendesak evaluasi terhadap kinerja Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena diduga banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus Evi Ayu.

Respon Tokoh Masyarakat

Aksi ini juga menuai komentar dari tokoh masyarakat Lima Puluh Kota. Salah satu tokoh pemuda, Zen, mengaku terkejut dengan situasi tersebut.

“Puluhan tahun saya tinggal di Lima Puluh, belum pernah Polres Batu Bara didemo. Baru kali ini terjadi. Luar biasa kemajuan zaman,” ujarnya sambil tersenyum.


FMPP Tegaskan Akan Kawal Kasus Hingga Tuntas

Menutup aksi, Koordinator Lapangan Muhammad Habli Arsal menegaskan bahwa FMPP Sumut akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak akan berhenti sebelum keadilan ditegakkan. Ini bukan hanya tentang Evi Ayu, tapi tentang harga diri hukum di negeri ini,” tutupnya.


Reporter: KRO / RD / AN
Editor: Redaksi MediaViral.co
Sumber: Laporan Lapangan FMPP Sumut

Example 300x375