Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

UMK dan UMP di Provinsi Lampung Naik Mulai 1 Januari 2026

37
×

UMK dan UMP di Provinsi Lampung Naik Mulai 1 Januari 2026

Sebarkan artikel ini

Lampung, MediaViral.co

Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2026.

Example 300250

Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, telah menandatangani Surat Keputusan (SK) Nomor G/865/V.08/HK/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Lampung Tahun 2026 pada Senin, 22 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, UMP Lampung Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.047.734, mengalami kenaikan 5,35 persen atau sebesar Rp154.779,24 dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.893.070.

Kepala Dewan Pengupahan Provinsi Lampung yang juga Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu, menyampaikan bahwa besaran UMP tersebut menjadi dasar penetapan UMK di seluruh kabupaten dan kota di Lampung.

“Dengan demikian akan segera ditetapkan UMK di 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung,” ujar Agus, Rabu (24/12/2025).

Berdasarkan data yang diterima, terdapat lima daerah yang memiliki UMK di atas UMP Lampung 2026, yakni Kabupaten Mesuji, Lampung Selatan, Way Kanan, Kota Metro, dan Kota Bandar Lampung.

Adapun rincian UMK Tahun 2026 di lima daerah tersebut adalah sebagai berikut:

Kota Bandar Lampung: Rp3.491.889
(Naik Rp186.522 atau 5,64 persen – tertinggi di Lampung)

Kabupaten Mesuji: Rp3.227.333
(Naik Rp135.307 atau 4,37 persen)

Kabupaten Lampung Selatan: Rp3.219.609
(Naik Rp142.618 atau 4,64 persen)

Kabupaten Way Kanan: Rp3.215.764
(Naik Rp143.109 atau 4,65 persen)

Kota Metro: Rp3.050.498
(Naik Rp147.198 atau 5,07 persen)

Sementara itu, 10 kabupaten lainnya belum menetapkan UMK Tahun 2026. Untuk Kabupaten Lampung Tengah, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, Tulang Bawang, dan Tulang Bawang Barat, meski telah memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten, hasil perhitungan UMK masih berada di bawah nilai UMP, sehingga menggunakan UMP Lampung 2026 sebagai acuan upah minimum.

Sedangkan Kabupaten Tanggamus, Pesawaran, Pringsewu, dan Pesisir Barat tercatat belum memiliki Dewan Pengupahan Kabupaten, sehingga tidak menetapkan UMK dan secara otomatis memberlakukan UMP Lampung Tahun 2026.

Penetapan UMP dan UMK ini resmi berlaku mulai 1 Januari 2026 dan menjadi dasar pembayaran upah minimum bagi pekerja dan buruh di seluruh Provinsi Lampung.

(Red)

Example 300x375