Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Tuntut Kepala BPKSDM dan Wali Kota Diperiksa! LSM PETISI SAKTI Adakan Aksi

511
×

Tuntut Kepala BPKSDM dan Wali Kota Diperiksa! LSM PETISI SAKTI Adakan Aksi

Sebarkan artikel ini

SUNGAI PENUH /KERINCI JAMBI KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

LSM PETISI SAKTI desak Kepala BPKSDM Kota Sungai Penuh yaitu Nina Pastian, S.Sos., M.Si. untuk mundur dari jabatan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, Aksi ini adalah bentuk keresahan Masyarakat yang mengetahui bahwa adanya ketidakadilan/penyalahgunaan jabatan publik dalam lingkup Kota Sungai Penuh.

Example 300250

Dalam orasi yang disampaikan, orarator meminta agar Kepala BPKSDM untuk mengundurkan diri atas tindakan ketidakadilan tersebut.

” dalam penerimaan P3K terlihat jelas bahwa adanya permainan, adanya ketimpangan, dan hal ini menyebabkan orang orang yang tidak memenuhi persyaratan lulus sebagai P3K, tanpa pengabdian (honorer) minimal 2 tahun ” tegas Juanda dalam orasi nya (9/1/2025)

Dan 5 Desakan yang di tuntut oleh masa aksi

Berdasarkan hal tersebut diatas, kami yang tergabung dalam LSM PETISI SAKTI , yang berpegang teguh pada Azas Praduga tak bersalah, Mendesak,

  1. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memanggil dan memeriksa Wali Kota Sungai Penuh AHMADI ZUBIR selaku penanggung jawab dan mengesahkan atas data peserta PPPK yang diduga palsu , Dan SPTJM yang ditanda tangani Wali Kota Sungai Penuh agar dipertanggung jawabkan sepenuhnya .
  2. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh untuk memanggil dan memeriksa ketua Panitia Seleksi PPPK Kota Sungai Penuh .
  3. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memanggil dan memeriksa NINA SEPTIAN selaku Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh atas dugaan pemalsuan Data peserta tes (PPPK) yang telah kami sebutkan diatas .
  4. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memeriksa semua yang terlibat atas dugaan konspirasi dan korporasi atas persekongkolan kegiatan Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Sungai Penuh , yang diduga tidak mengikuti aturan mutlak yang ditetapkan oleh Pemerintah dalam pelaksanaannya .
  5. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh , agar lebih konsisten dalam menangani kasus
    yang diduga korupsi pada penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2023 yang diduga terjadi penyimpangan , pemalsuan dokumen , dan penetapan tarif untuk lulus PPPK .

Para masa aksi juga akan kembali melakukan aksi besar besaran di Kejaksaan Negeri Kota Sungai penuh dalam waktu dekat. hal ini disampaikan langsung oleh masa aksi di depan kantor BPKSDM kamis siang. (9/1/2025)

(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300x375