Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Kejari Batu Bara Eksekusi Uang Sitaan Kasus Suap Seleksi PPPK

15
×

Kejari Batu Bara Eksekusi Uang Sitaan Kasus Suap Seleksi PPPK

Sebarkan artikel ini

BATU BARA/SUMATERA UTARA KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID


Setelah putusan pengadilan kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023, berkekuatan hukum, Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui bidang Tindak Pidana Khusus mengeksekusi benda sitaan berupa uang sejumlah Rp. 2.450.000.000.

Example 300x375

Kejaksaan Negeri Batu Bara melalui Bindang Tindak Pidana Khusus berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri :

  1. Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Atas nama Terpidana FZ, S.E
  2. Nomor 62/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Atas nama Terpidana Drs. DWT, M.Si
  3. Nomor 63/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Atas nama Terpidana MD, S.Pd., S.H., M.M
  4. Nomor 64/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn Atas nama Terpidana R Z, S.Pd., M.Pd
  5. Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn Atas nama Terpidana ADH, A.Ag., M.Pd

Dan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Batu Bara:

  1. Nomor: Print-8/L.2.32/Fu.1/01/2025 Atas nama Terpidana FZ, S.E
  2. Nomor: Print-9/L.2.32/Fu. 1/01/2025 Atas nama Terpidana Drs. DwT, M.Si
  3. Nomor: Print-10/L.2.32/Fu.1/01/2025 Atas nama Terpidana MD, S.Pd., S.H., M.M
  4. Nomor: Print-11/L.2.32/Fu.1/01/2025 Atas nama Terpidana R Z, S.Pd., M.Pd
  5. Nomor: Print-12/L.2.32/Fu.1/01/2025 Atas nama Terpidana ADH, A.Ag., M.Pd

Melaksanakan Eksekusi Benda Sitaan berupa uang sejumlah Rp. 2.250.000.000,- (Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah), dan melakukan penyetoran uang Denda dari Terpidana FA dan DT sejumlah Rp. 200.000.000,- (Dua ratus juta rupiah)

Kajari Batu Bara Diki Oktavia didampingi Kasi Pidsus Deby Rinaldi menjelaskan, hari ini Kejari Batubara melakukan penyetoran ke kas negara uang sitaan sebesar Rp 2.250.000.000, dari terpidana FZ dan AH.

Selain itu juga disetorkan uang denda dari terpidana FZ dan DT sejumlah Rp. 200.000.000. sehingga, total setoran Rp2,450.000.000.

Ekseskusi ini berdasarkan putusan pengadilan terhadap lima terpidana kasus suap seleksi PPPK Batu Bara, masing masing, putusan Nomor 61/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana FZ.

Putusan pengadilan Nomor 62/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana DT. Putusan pengadilan Nomor 63/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana MD

Putusan pengadilan Nomor 64/Pid. Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana RZ. Dan putusan pengadilan Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terpidana AH.

Uang sitaan ini langsung disetorkan Kajari Batu Bara ke Kas Negara melalui Bank Mandiri yang langsung menjemput uang tersebut langsung ke Kantor Kejari di Jalan Kayu Ara No.30 Desa Pahang Kecamatam Talawi, Kab Batu Bara. (media-viral.id)

Example 300250