OKU Timur, Sumatera Selatan | MediaViral.co
Kebijakan tegas Gubernur Sumatera Selatan, H. Herman Deru, terkait larangan truk angkutan batu bara melintas di jalan umum, tampaknya belum sepenuhnya dipatuhi. Puluhan truk bermuatan batu bara masih terlihat bebas melintasi ruas jalan umum di wilayah Martapura, Kabupaten OKU Timur, Jumat (2/1/2026), sehingga memicu keresahan masyarakat pengguna jalan.
Padahal, larangan tersebut telah ditegaskan dalam rapat koordinasi bersama bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan pada Rabu, 31 Januari 2024. Rapat itu secara khusus membahas penghentian aktivitas angkutan batu bara di jalan umum sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait kemacetan parah, kerusakan jalan, serta memburuknya kualitas udara.
Pantauan di lapangan menunjukkan, sejak malam hingga pagi hari, truk-truk batu bara masih lalu lalang tanpa hambatan berarti. Kondisi ini membuat warga mempertanyakan keseriusan implementasi kebijakan tersebut, khususnya di wilayah Martapura yang selama ini dikenal sebagai salah satu jalur utama angkutan tambang.
“Bukan hanya pagi ini, sejak malam tadi truk batu bara masih banyak melintas. Jalan jadi sempit, berdebu, dan membahayakan pengendara lain,” ujar seorang pengguna jalan.
Sorotan tajam juga diarahkan kepada instansi terkait seperti Polri, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP. Warga menilai belum terlihat adanya langkah tegas berupa penindakan di lapangan terhadap pelanggaran yang terjadi secara terang-terangan.
“Kalau aturannya sudah jelas dilarang, kenapa masih dibiarkan? Kami minta aparat jangan tutup mata,” keluh warga lainnya.
Nada kekecewaan bahkan ditujukan langsung kepada Gubernur Sumatera Selatan. Masyarakat mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran yang dinilai gagal mengeksekusi kebijakan di lapangan.
“Tolong sampaikan ke Pak Gubernur Herman Deru. Truk batu bara masih lewat di OKU Timur sampai hari ini. Mohon evaluasi jajarannya yang tidak mampu menjalankan kebijakan bapak,” tegas seorang warga.
Sementara itu, salah seorang sopir truk batu bara mengaku belum mengetahui adanya larangan tersebut. Ia menyebut selama perjalanan tidak ada petugas yang menghentikan kendaraan mereka.
“Kami belum tahu, Pak. Di belakang masih banyak kawan-kawan kami,” singkatnya.
Sebagaimana diketahui, larangan truk batu bara melintas di jalan umum merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan untuk menekan kemacetan dan memperbaiki kualitas udara, khususnya di jalur padat seperti Lahat hingga Tanjung Jambu. Kebijakan ini juga telah mendapat dukungan penuh dari 17 bupati dan wali kota se-Sumatera Selatan yang menyatakan sikap resmi kepada pemerintah provinsi.
Selain itu, aturan tersebut sejalan dengan Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba) yang mewajibkan perusahaan tambang menggunakan jalur khusus untuk angkutan hasil tambang, bukan fasilitas publik yang diperuntukkan bagi masyarakat umum.
Gubernur Herman Deru sebelumnya juga secara terbuka mengajak masyarakat, wartawan, dan LSM untuk berperan aktif dalam pengawasan di lapangan.
“Pengawasnya bukan cuma polisi atau Dishub, tapi masyarakat dan wartawan juga. Kalau masih ada yang melanggar setelah 1 Januari, segera laporkan,” tegas Herman Deru.
Kini publik menanti langkah konkret dan penegakan hukum yang konsisten, agar kebijakan tersebut tidak berhenti sebatas wacana, melainkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Sumatera Selatan.
(mediaviral.co)
















