Cilegon, Banten — MediaViral.co
Proses penanganan laporan hukum terhadap Susi Lawati kembali menjadi sorotan publik setelah yang bersangkutan untuk kedua kalinya tidak memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Cilegon.
Kuasa hukum pelapor, Moch. Mulyadi, S.H., mengecam ketidakhadiran terlapor dan menilai hal tersebut sebagai bentuk ketidakkooperatifan serta indikasi upaya menghindari proses hukum.
Surat panggilan kedua dengan Nomor Sp.lidik/421/Res.1.24/XI/2025/Reskrim dijadwalkan pada Rabu, 26 November 2025 pukul 14.00 WIB. Namun hingga jadwal yang ditentukan, terlapor tidak hadir dan tidak memberikan keterangan resmi kepada penyidik.
“Panggilan pertama tidak dipenuhi dengan alasan sakit, tapi tanpa disertai surat keterangan. Sekarang panggilan kedua juga diabaikan tanpa alasan jelas. Ini menunjukkan sikap tidak menghormati proses hukum,” tegas Mulyadi.
Desakan Jemput Paksa
Menurut Mulyadi, penyidik memiliki kewenangan untuk mengambil langkah hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP apabila terlapor terus mengabaikan panggilan. Ia meminta Polres Cilegon untuk tidak ragu menerapkan tindakan tegas, termasuk opsi jemput paksa.
“Hukum tidak boleh lemah di hadapan siapa pun. Penyidik, Kasat Reskrim, dan Polres Cilegon harus berani menggunakan kewenangannya,” ujarnya.
Mulyadi juga mengingatkan potensi terlapor melarikan diri atau menghilangkan barang bukti apabila langkah tegas tidak segera diambil.
“Kami khawatir terlapor kabur. Karena itu penyidik harus bersikap profesional dan memberi kepastian hukum,” tambahnya.
Menjaga Marwah Penegakan Hukum
Mulyadi menilai tindakan tegas diperlukan untuk menjaga objektivitas penanganan perkara dan menghindari kesan diskriminatif. Ia menyebut bahwa penegakan hukum harus tetap berwibawa, terutama ketika berhadapan dengan pihak yang dianggap tidak kooperatif.
Hingga berita ini diturunkan, Polres Cilegon belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah hukum berikutnya setelah ketidakhadiran terlapor pada panggilan kedua. (mediaviral.co)
















